Setiap pasangan suami istri menginginkan rumah tangganya langgeng dan
berlangsung terus sampai tua atau maut hadir memisahkan, setiap pasangan
yang mengikrarkan akad pernikahan pasti menanamkan tekad tersebut, maka
dalam batas-batas tertentu tidak keliru kalau ada yang berkata, menikah
sekali seumur hidup, sebagai ungkapan tekad mempertahankannya sekuat
daya dan upaya agar ia tidak bubar di tengah jalan. Akan tetapi dalam
perjalanannya pernikahan bukanlah tanpa tantangan dan rintangan, kata
orang, pernikahan adalah sampan yang berlabuh di lautan, ia tidak
mungkin terbebas dari hantaman ombak dan terpaan angin, jika penumpang
sampan mampu mengatasinya dengan baik niscaya sampan akan sampai di
pulau seberang dan yang ada di atasnya selamat, begitulah perumpamaan
pernikahan.
Ombak dan angin besar yang bisa menenggelamkan sampan
pernikahan dan terbukti melalui penelitian dan pengamatan bahwa ia
pemicu tertinggi dan nomor wahid bagi karamnya perahu perkawinan adalah
ketika pasangan ‘melirik’ orang lain, tatkala pasangan termakan
kata-kata, ‘rumput tetangga lebih hijau’. Karena lebih hijau ia lebih
sedap dipandang dan lebih menyejukkan mata. Kata-kata dari orang-orang
yang hatinya dibalut dengan penyakit syahwat yang kotor.
Inilah
selingkuh yang dalam kamus agama Islam dikenal dengan zina. Anda mungkin
berkata, kami tidak melakukan, kami tidak berbuat, kami hanya sekedar
tertarik, saling pandang, berbicara, curhat, kami sekedar berteman
akrab, jalan bareng, makan bareng, saling mengunjungi, saling bergurau
dan bercerita, saling…. Dan seterusnya. Kepada Anda saya katakan, jika
Anda telah bersuami atau beristri maka itulah selingkuh. Cobalah
renungkan hadits Nabi saw berikut ini.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ
آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ،
فَالعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الكَلاَمُ، وَاليَدُ زِنَاهَا
البَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، وَالقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى،
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ .
“Dicatat atas Bani
Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkanya tidak mungkin tidak,
maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah
mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati menginginkan dan
mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.” (HR.
Muslim dari Abu Hurairah).
Karena telah terbukti bahwa selingkuh
yang sama dengan zina merupakan kapak terbesar yang merobohkan dan
meruntuhkan bangunan rumah tangga, hal itu karena siapapun yang masih
memiliki fitrah yang lurus pasti menolak dan melepehnya bahkan pelaku
zina itu sendiri. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah berkata,
Seorang anak muda datang kepada Nabi saw, dia berkata, “Ya Rasulullah,
izinkanlah aku berzina.” Maka orang-orang berkumpul di sekelilingnya,
mereka menghardiknya, mereka berkata, “Diamlah kamu, diamlah kamu.” Nabi
saw bersabda, “Dekatkanlah dia ke mari.” Maka anak muda itu didekatkan,
Nabi saw bersabda, “Duduklah,” Anak muda tersebut duduk. Nabi bertanya,
“Apakah kamu menyukai zina untuk ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi
Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga
tidak menyukainya untuk ibu mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu
menyukai zina untuk putrimu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku
korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak
menyukainya untuk putri mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu menyukai
zina untuk saudara perempuanmu?” Dia menjawab, “Tidak demi Allah, aku
korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga tidak
menyukainya untuk saudara perempuan mereka.” Nabi bertanya, “Apakah kamu
menyukai zina untuk bibimu dari bapakmu?” Dia menjawab, “Tidak demi
Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga
tidak menyukainya untuk bibi dari bapak mereka.” Nabi bertanya, “Apakah
kamu menyukai zina untuk bibi dari ibumu?” Dia menjawab, “Tidak demi
Allah, aku korbankan diriku untukmu.” Nabi bersabda, “Orang-orang juga
tidak menyukainya untuk bibi dari ibu mereka.” Lalu Nabi saw meletakkan
tanganya di atasnya sambil bersabda, “Ya Allah, ampunilah dosanya,
bersihkanlah hatinya dan jagalah kehormatannya.” Dia berkata, “Setelah
itu anak muda tersebut tidak melirik kepada apa pun.
Hal yang
sama berlaku untuk suami istri karena jika tidak maka suami manapun yang
berfitrah lurus ketika ditanya, Apakah kamu rela istrimu berzina?
Jawabannya bisa dipastikan, hal yang sama pada istri, jika dia ditanya
dengan pertanyaan yang sama niscaya jawabannya pastilah sama. Lebih dari
itu fitrah yang lurus juga akan menolak ketika misalnya ia dijodohkan
dan disandingkan dengan pelaku dosa ini.
Firman Allah, “Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nur: 3).
Firman
Allah, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang
dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh
itu), bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).” (An-Nur: 26).
Karena
selingkuh alias zina merupakan penghancur rumah tangga dalam urutan
teratas maka maka Islam mengharamkannya demi menjaga kelangsungan dan
keberadaannya termasuk perantara-perantara dan wasilah-wasilahnya.
Firman
Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra`: 32).
Ibnu
Katsir berkata, “Allah berfirman melarang hamba-hambaNya dari zina dan
mendekatinya yakni melakukan sebab-sebabnya dan pemicu-pemicunya.”
Ibnu
Sa’di berkata, “Larangan mendekatinya lebih mendalam daripada larangan
melakukannya, karena hal itu mencakup larangan terhadap semua pengantar
dan penyebabnya.”
Ibnu Utsaimin berkata, “Ayat ini menunjukkkan
bahwa kita wajib meninggalkan segala sesuatu yang membawa kepada zina,
baik zina kelamin dan inilah yang paling besar atau selainnya.”
Islam
adalah yang terbaik tatanan dan aturannya termasuk dalam masalah
hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etik yang
beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan
manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat
termasuk rumah tangga.
Selingkuh alias berzina adalah penyakit
kotor dan kanker ganas yang merobohkan tatanan mulia masyarakat yaitu
pernikahan, berapa banyak rumah tangga berantakan, berapa banyak istri
yang menuntut talak, berapa banyak suami yang menceraikan, berapa kali
bapak hakim di pengadilan agama mengetok palu talak, berapa banyak
anak-anak terpisah dari pengasuhan bapak ibunya, berapa banyak hubungan
baik yang terjalin di antara keluarga suami dengan keluarga istri
terputus dan berbalik menjadi hubungan buruk, biang kerok dan kambing
hitam terbesar dalam semua itu adalah penyakit ini.
Islam sebagai
agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan dan keluhuran,
membenci dan memerangi kerendahan dan kebinatangan tingkah laku, telah
meletakkan langkah-langkah preventif yang jika dilaksanakan dengan baik
akan mengeliminir dan menyisihkan penyakit buruk ini.
Pertama:
Islam memerintahkan wanita-wanita muslimah berjilbab di hadapan
laki-laki yang bukan mahram sebagai tindakan antisipatif terhadap
kemungkinan jahat terhadap dirinya, dengan jilbabnya seorang wanita
muslimah dikenal sehingga laki-laki dengan jiwa kotor tidak lagi
berharap bisa meraih impiannya darinya.
Firman Allah, “Hai nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59).
Kedua: Di samping
Islam mengajak para wanita muslimah agar melindungi diri dengan pakaian
yang syar’i, Islam juga mendorong mereka agar melindungi diri dengan
berdiam diri di rumah, tidak meninggalkan pos tersebut kecuali untuk
kepentingan yang mendesak, sebab bagaimanapun rumah adalah tempat
terbaik bagi muslimah, di samping sebagai pelindung, rumah juga sebagai
ajang ibadah-ibadah besar lagi mulia bagi seorang muslimah.
Firman
Allah, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
(Al-Ahzab: 33).
Ketiga: Islam melarang wanita berbicara dengan
suara yang dibuat-buat dan dilembut-lembutkan sebab hal itu bisa
memancing orang yang berhati busuk untuk berharap sesuatu darinya.
Firman
Allah, “Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32).
Ibnu Katsir
berkata, “Ini adalah adab yang Allah perintahkan kepada istri-istri Nabi
saw dan wanita-wanita umat mengikuti mereka dalam hal ini… Artinya
bahwa dia berbicara dengan orang asing dengan ucapan yang tidak
mengandung kelemah-lembutan yakni seorang wanita tidak berbicara dengan
laki-laki asing seperti dia berbicara kepada suaminya.”
Keempat:
Islam mengajarkan kaum muslimin jika mereka mempunyai hajat kepada
istri-istri Nabi saw agar mereka menyampaikannya dari balik tabir, dan
perkara ini bukan kekhususan, akan tetapi para wanita muslimah dalam
perkara ini mengikuti para istri Nabi saw. Hal ini semata-mata untuk
menjaga kebersihan hati masing-masing.
Firman Allah, “Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi),
maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53).
Kelima: Islam
mengajak para wanita muslimah bersikap sopan dan tidak melakukan sesuatu
yang bisa menggoda laki-laki, salah satunya adalah dengan
memperlihatkan perhiasannya dihadapan orang yang mana dia dilarang
menampakkannya kepadanya.
Firman Allah, “Dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31).
Termasuk
dalam hal ini jika seorang wanita berdandan atau berparfum bukan untuk
suaminya akan tetapi demi orang lain, agar orang-orang melihatnya cantik
dan mencium bau harum parfumnya, perbuatan wanita seperti ini dilarang,
ia tergolong zina.
Dari Abu Musa dari Nabi saw bersabda, “Setiap
mata berzina, apabila seorang wanita memakai wewangian lalu dia
melewati suatu majlis, maka dia adalah begini begini.” Yakni pezina.
(HR. at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hasan shahih.” Diriwayatkan pula oleh
Abu Dawud dan an-Nasa`i).
Keenam: Islam mengajarkan kaum
muslimin agar menjaga dan menundukkan pandangan, karena pandangan adalah
jendela hati, apa yang terbetik dalam hati biasanya bermula dari mata.
Apabila seseorang tidak menundukkan pandangannya maka ia akan melihat
apa yang semestinya tidak patut untuk dilihat dan itu akan berpengaruh
kepada hatinya bahkan bisa mengotorinya.
Firman Allah,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat. ”Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya.” (An-Nur: 30-31).
Ibnu
Katsir berkata, “Ini adalah perintah dari Allah Taala kepada
hamba-hambaNya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dari apa
yang Allah haramkan, mereka jangan melihat kecuali kepada apa yang Allah
perbolehkan untuk dilihat. Hendaknya mereka memalingkan pandangan dari
perkara-perkara yang diharamkan.”
Dari Jarir bin Abdullah
berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang penglihatan yang
tiba-tiba, beliau bersabda, “Palingkanlah pandanganmu.” (HR. Muslim).
Dari
Abu Said al-Khudri dari Nabi saw bersabda, “Hindarilah duduk di
jalanan.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah, kami sulit menghindarinya
karena itu adalah lahan kami berbicang-bincang.” Nabi saw bersabda,
“Jika kalian menolak kecuali duduk maka berikanlah jalan itu haknya.”
Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apa itu hak jalan?” Nabi saw bersabda,
“Menundukkan pandangan, menyingkirkan sesuatu yang mengganggu, menjawab
salam, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar.”(Muttafaq Alaihi). Wallahu
a'lam.
Selingkuh adalah berzina tingkat tinggi karena kata
selingkuh dalam penggunaan sehari-hari diperuntukkan bagi orang yang
berzina sementara dia bersuami atau beristri, dalam kamus fikih Islam
dikenal dengan istilah zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh
orang yang menikah atau pernah menikah dengan sah dan dia sudah
merasakan madu pernikahan. Zina ini adalah zina tingkat tinggi karena
hukumannya memang berat yaitu rajam dengan batu sampai mati, berbeda
dengan zina yang lebih rendah yang dilakukan oleh para bujangan atau
gadis, di mana hukumannya adalah dera 100 kali plus pengasingan dari
daerahnya selama satu tahun.
Selingkuh lebih berat karena pelaku
telah memiliki dan mendapatkan yang halal, akan tetapi jiwa yang kotor
belum merasa kenyang kecuali dengan menambah dari yang haram, maka
hukuman yang sesuai dengan perbuatannya adalah hukuman mati dengan cara
di atas karena kehidupannya hanya akan merusak dan menghancurkan
masyarakat khususnya rumah tangga orang. Dan anggota tubuh yang
terjangkit kanker stadium tinggi jika tidak mampu ditangani, maka tidak
ada kata lain selain amputasi, sebab jika dibiarkan, ia akan memakan
anggota yang lain.
Preventif lebih penting daripada kuratif,
pencegahan lebih baik daripada pengobatan dan pengobatan terbaik adalah
pencegahan itu sendiri, dari sini maka agama Islam sebagai agama yang
menjunjung tinggi harkat manusia dan meletakkannya pada tempat termulia
serta menjaganya dari jurang degradasi ke level rendah yaitu level
kebinatangan, memberikan tatanan dan aturan preventif terbaik dalam
perkara ini demi kehormatan manusia itu sendiri.
Pertama: Jika
Anda adalah seorang istri maka janganlah Anda menceritakan dan
menjelaskan wanita lain dari sisi jasmani kepada suami. Jangan pernah
bercerita kepada suami, “Fulanah ininya begini, atau fulanah anunya
begini, atau fulanah itunya begini” dan sebagainya, jika hal ini Anda
lakukan maka Anda telah membuka sebuah jendela wawasan kepada suami Anda
tentang wanita, selanjutnya setan bekerja mengipasi daya khayal suami,
kemudian suami yang lemah iman tergoda, Anda dicerai atau dia memburu
wanita yang Anda jelaskan kepadanya di belakang Anda dan itulah
selingkuh.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنهُ قَالَ : قال
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عليهِ وَسَلمّ : لاَ تُبَاشِرِ المَرْأَةَ،
فَتَصِفَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا .
Dari Ibnu
Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang wanita
memandang wanita lain secara detil lalu dia menjelaskannya kepada
suaminya sehingga seolah-olah suaminya melihat kepada wanita tersebut.”
(Muttafaq alaihi)
Imam an-Nawawi menulis hadits ini dalam Riyadh
ash-Shalihin di bawah bab larangan menceritakan kecantikan seorang
wanita kepada seorang laki-laki kecuali jika diperlukan untuk tujuan
yang syar’i seperti menikah dan lainnya.
Syuaib al-Arnauth dalam
tahqiq Riyadh ash-Shalihin berkata, “Hikmah dari larangan ini adalah
suami dikhawatirkan mengagumi sifat tersebut, lalu dia mentalak istri
yang menjelaskan atau dia terfitnah oleh wanita yang disifati.”
Kedua:
Khalwat atau berdua-duaan dengan laki-laki atau wanita tanpa ada mahram
merupakan lahan subur zina dan perselingkuhan, bagaimana tidak
sementara pihak ketiganya adalah setan plus kesempatan dan peluang
terbuka sedemikian lebarnya, mana tahan? Wajar bahkan harus jika Islam
mengharamkan khalwat ini.
عن ابنِ عباسٍ رَضِيَ اللهُ عنهما،
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قالَ : لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ
بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ .
Dari Ibnu Abbas bahwa
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat
dengan seorang wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaihi).
Dan
khalwat paling berbahaya adalah khalwat antara kerabat suami dengan
istri, sampai-sampai Rasulullah saw menyatakan bahwa hal itu adalah
kematian.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عنهُ، أَنَّ
رَسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ
النِّسَاءِ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ ؟
قَالَ : الحَمْوُ المَوْتُ .
Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah
saw bersabda, “Jauhilah masuk kepada para wanita.” Lalu seorang
laki-laki berkata, “Bagaimana dengan kerabat suami?” Nabi saw menjawab,
“Kerabat suami adalah kematian.” (Muttafaq alaihi).
Ketiga: Di
samping seorang muslimah diwajibkan berjilbab dan berhijab, dia juga
diajari bersikap sopan dengan tidak bertindak dan berperilaku layaknya
wanita obralan demi mengundang laki-laki berhasrat kepadanya. Jangan
sampai seorang muslimah termasuk kedalam salah satu dari dua golongan
manusia yang belum dilihat oleh Rasulullah saw, karena mereka memang
belum ada pada masa beliau, akan tetapi di masa kita ini mereka menjamur
dan merata. Naudzubillah.
عن أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ
عنه قَال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرْهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ البَقَرِ
يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسِ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ،
مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ
لاَ يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ ، وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا ،وَإِنَّ رِيْحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا .
Dari Abu Hurairah
berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dua golongan penduduk neraka yang
belum aku lihat: suatu kaum dengan cambuk di tangan laksana ekor sapi
dengannya mereka mencambuk manusia dan wanita-wanita berpakaian (tetapi)
telanjang, berjalan berlenggak-lenggok mengundang nafsu, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya dan sesungguhnya baunya tercium dari jarak segini dan
segini.” (HR. Muslim).
Jika Anda adalah wanita yang demikian maka saya yakin Anda akan menjadi pintu selingkuh paling lebar.
Keempat:
Jika pandangan mata harus dijaga karena ia merupakan jendela hati yang
bisa menimbulkan pikiran kotor, maka hal yang sama berlaku pada kontak
fisik, bertemu atau menempelnya kulit dengan kulit, dan ini sering
terjadi melalui jabat tangan, bahkan lebih buruk dari itu adalah cium
pipi antara wanita dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya, sebuah
kebiasaan buruk masyarakat jahiliyah lagi kafir yang ditiru oleh kaum
muslimin dan ia menjadi wabah yang sudah dianggap lumrah padahal dari
segi pertimbangan agama ia bukanlah sesuatu yang remeh, ia adalah
penghantar terbaik bagi terpancingnya sesuatu pada diri laki-laki yang
menjadi titik awal perbuatan dosa ini.
Orang sering berkilah dan
beralasan kepada kebersihan hatinya dan bahwa dia tidak memiliki maksud
kotor dan rusak, saya katakan, apakah hati Anda lebih bersih dari pada
Rasulullah saw? Beliau adalah orang terbersih dan terjauh dari maksud
kotor, tetapi lihatlah dalam kondisi penting seperti baiat, beliau tidak
menjabat tangan para wanita yang membaiat beliau, cukup dengan ucapan
lisan.
Aisyah berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah saw tidak
pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, beliau hanya membaiat para
wanita dengan ucapan. Demi Allah Rasulullah saw tidak mengambil baiat
atas para wanita kecuali dengan apa yang diperintahkan Allah, telapak
tangan Rasulullah saw tidak pernah menyentuh telapak seorang wanita pun,
beliau berkata selesai membaiat mereka, ‘Aku telah membaiat kalian.’
Dengan perkataan.” (HR. Muslim).
Kelima: Islam melindungi wanita
karena wanita memang harus dilindungi, salah satu bentuk perlindungan
yang diberikan Islam adalah larangan bagi wanita melakukan perjalanan
sendiri tanpa didampingi mahram. Apabila seorang wanita pergi keluar
dari rumahnya dan dari kotanya maka dia telah meninggalkan benteng
perlindungannya. Perjalanan dan keberadaannya tanpa pendamping di negeri
orang bisa dimanfaatkan oleh para serigala berbaju manusia, dan betapa
banyaknya mereka di zaman ini dan betapa banyak wanita dungu yang
tertipu oleh para serigala tersebut dalam kondisi kesendiriannya,
lebih-lebih di daerah asing. Alih-alih untuk perjalanan mubah, untuk
perjalanan ibadah yaitu haji, keberadaan mahram menjadi syarat yang
tidak perlu ditawar jika Anda menginginkan keselamatan.
عن
ابنِ عباسٍ رَضِيَ اللهُ عنهما، أَنَّهُ سَمعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم يقولُ : لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلا وَمَعَهَا ذُو
مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، فَقَالَ
لَهُ رَجُلٌ : يَا رسولَ الله إِنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي
اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ؟ قال : انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ
امْرَأَتِكَ .
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali
bersama mahramnya, janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali
bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, istriku
akan pergi haji sedangkan aku akan ikut dalam perang ini dan ini.”
Rasulullah bersabda, “Pergilah dan dampingi istrimu.” (Muttafaq alaihi).
Keenam:
Ikhtilath atau bercampurnya laki-laki dengan perempuan termasuk
pengantar kepada dosa ini, dalam keadaan ikhtilath laki-laki bisa bebas
memandang begitu pula sebaliknya, laki-laki bebas berbicara begitu pula
sebaliknya bahkan mungkin mencium aroma wangi dari parfum yang dipakai,
lebih dari itu bisa terjadi persinggungan dan semua itu adalah sarana
kepada dosa yang menghancurkan keluarga ini, dari sini sudah saatnya
ikhtilath ini dihindari demi menghindari dampak buruk yang menyertainya.
Syaikh
Ibnu Utsaimin berkata, “Ikhtilath menyelisihi tuntutan syariat dan
menyelisihi petunjuk salaf shalih. Apakah kamu tidak mengetahui bahwa
Nabi saw memberikan tempat khusus bagi para wanita jika mereka hadir di
musholla Id agar mereka tidak bercampur dengan kaum laki-laki,
sebagaimana dalam hadits shahih bahwa beliau setelah berkhutbah kepada
kaum laki-laki pergi kepada para wanita dan menasihati mereka, hal ini
karena mereka tidak mendengar khutbah beliau, atau jika mereka mendengar
maka mereka tidak mendengar dengan baik. Apakah kamu tidak mengetahui
bahwa Nabi saw bersabda, ‘Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir
dan seburuk-buruk shaf wanita adalah yang pertama.’ Hal itu karena
dekatnya shaf pertama wanita dengan kaum laki-laki, maka shafnya adalah
seburuk-buruk shaf, sementara shaf terakhir adalah sebaik-baik shaf
karena ia jauh dari kaum laki-laki, jika hal ini dalam ibadah bersama
lalu bagaimana dugaanmu jika ia di luar ibadah dan sudah dimaklumi bahwa
dalam kondisi ibadah seseorang dalam keadaan yang paling jauh dari
hal-hal yang berkaitan dengan dorongan kepada lawan jenis.”
Kata
terakhir, keluarga adalah salah satu nikmat besar lagi mulia dari Allah,
ia harus disyukuri dengan menjaganya, selingkuh berarti mengkufuri
nikmat yang satu ini dan Allah telah berfirman, “Dan jika kamu kufur
terhadap nikmaKu niscaya azabKu sangat pedih.” (Ibrahim: 7). Wallahu
a'lam.
CIMAHI BISA!! "Berbagi, Berbakti, Bekerja Untuk Jawa Barat" Blog yang mendeskripsikan Profil Indra Sukmana, BIB Menjelaskan Aktivitas Sosial Kesehariannya, Berbagi tentang ilmu yang diperoleh dari Silaturahminya ke Masyarakat dan Juga Ilmu yang diperolehnya dalam Pendidikan Resmi. Blog ini didedikasikan untuk masyarakat Jawa Barat, Jika dirasakan bermanfaat, mohon untuk comment atau share Hatur Nuhun
Senin, 03 Maret 2014
Minggu, 02 Maret 2014
Berkah Menyebarkan Salam
Perintah untuk menyampaikan salam tidak hanya terdapat dalam
hadis-hadis Rasulullah SAW, tetapi juga di dalam Alquran. Salam telah
didefinisikan oleh Alquran secara jelas. Sedangkan rincian tata cara dan
aturan-aturannya dipaparkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadis.
Tuntunan salam di dalam Alquran dapat kita temukan dalam QS An-Nur, [24]: 27. Allah berfirman yang artinya, ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.''
Sebaliknya, Allah memerintahkan kepada kaum Muslim untuk menjawab setiap salam yang diucapkan oleh saudaranya sesama Muslim. Balasan yang disampaikan hendaknya berupa salam yang sepadan atau yang lebih baik lagi. Dengan demikian terus terjadi komunikasi antara yang menyampaikan salam dan yang menjawabnya.
Allah berfirman yang artinya, ''Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa.''(QS An-Nisaa'[4]:86).
Apa sesungguhnya manfaat menyebarkan salam itu? Dijelaskan oleh Nabi SAW bahwasanya menyebarkan salam sama dengan menyebarkan cinta di tengah-tengah kehidupan umat Muslim. Beliau menggambarkan salam sebagai sesuatu yang akan membawa pada cinta, dan cinta akan membawa pada keimanan, dan keimanan akan membawa pada surga.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ''Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, engkau tidak akan masuk surga sehingga engkau beriman, dan engkau tidak akan beriman sehingga engkau saling mencintai, dan bolehkan aku katakan kepadamu tentang sesuatu yang, jika engkau melakukannya, engkau akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.'' (HR Muslim)
Manfaat lainnya, Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang terlebih dahulu mengucapkan salam akan berada dekat dengan Allah, dan lebih berhak mendapatkan ridha, anugerah, dan berkah dari-Nya. Sabda Nabi, ''orang-orang yang paling dekat di sisi Allah adalah orang yang mulai (mengucapkan) salam.''
Oleh karena agungnya manfaat mengucapkan salam ini, maka sebaiknya umat Islam tidak menggantikannya dengan sapaan-sapaan lain yang berasal dari tradisi di luar Islam, seperti ucapan selamat pagi, good morning (Inggris, selamat pagi), bonjour (Prancis, selamat pagi), dan lain-lain. Apa yang datang dari Allah dan Rasulnya merupakan kebenaran.
Dan barang siapa menempatkan dirinya dalam kebenaran itu, niscaya ia akan mendapatkan keberuntungan berupa keselamatan di dunia dan akherat.
Tuntunan salam di dalam Alquran dapat kita temukan dalam QS An-Nur, [24]: 27. Allah berfirman yang artinya, ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.''
Sebaliknya, Allah memerintahkan kepada kaum Muslim untuk menjawab setiap salam yang diucapkan oleh saudaranya sesama Muslim. Balasan yang disampaikan hendaknya berupa salam yang sepadan atau yang lebih baik lagi. Dengan demikian terus terjadi komunikasi antara yang menyampaikan salam dan yang menjawabnya.
Allah berfirman yang artinya, ''Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa.''(QS An-Nisaa'[4]:86).
Apa sesungguhnya manfaat menyebarkan salam itu? Dijelaskan oleh Nabi SAW bahwasanya menyebarkan salam sama dengan menyebarkan cinta di tengah-tengah kehidupan umat Muslim. Beliau menggambarkan salam sebagai sesuatu yang akan membawa pada cinta, dan cinta akan membawa pada keimanan, dan keimanan akan membawa pada surga.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ''Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, engkau tidak akan masuk surga sehingga engkau beriman, dan engkau tidak akan beriman sehingga engkau saling mencintai, dan bolehkan aku katakan kepadamu tentang sesuatu yang, jika engkau melakukannya, engkau akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.'' (HR Muslim)
Manfaat lainnya, Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang terlebih dahulu mengucapkan salam akan berada dekat dengan Allah, dan lebih berhak mendapatkan ridha, anugerah, dan berkah dari-Nya. Sabda Nabi, ''orang-orang yang paling dekat di sisi Allah adalah orang yang mulai (mengucapkan) salam.''
Oleh karena agungnya manfaat mengucapkan salam ini, maka sebaiknya umat Islam tidak menggantikannya dengan sapaan-sapaan lain yang berasal dari tradisi di luar Islam, seperti ucapan selamat pagi, good morning (Inggris, selamat pagi), bonjour (Prancis, selamat pagi), dan lain-lain. Apa yang datang dari Allah dan Rasulnya merupakan kebenaran.
Dan barang siapa menempatkan dirinya dalam kebenaran itu, niscaya ia akan mendapatkan keberuntungan berupa keselamatan di dunia dan akherat.
Kamis, 27 Februari 2014
Do'a Mustajab di Hari Jum'at
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pda hari Jum’ay yang mulia terdapat satu waktu yang
mustajab untuk berdoa. Tidaklah seorang hamba yang beriman memunajatkan do'a
kepada Rabbnya pada waktu itu, kecuali Allah akan mengabulkannya selama
tidak meminta yang haram.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu,
dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا
مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu
waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada
Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu
beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan
masanya yang tidak lama (sangat singkat).” (Muttafaq 'Alaih)
Terdapat dua pendapat besar di antara ulama tentang
letak waktu tersebut. Pertama, sejak duduknya imam di atas mimbar sampai dengan
berakhirnya shalat.
Kedua: waktu ijabah tersebut berada di akhir waktu di
hari Jum’at, yakni setelah 'Ashar sampai Maghrib.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah merajihkan pendapat ini.
Beliau berkata, "yang ini merupakan pendapat yang paling rajih dari dua
pendapat yang ada. Ia adalah pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam
Ahmad, dan beberapa ulama selain mereka." (Zaad al Ma'ad: I/390)

Hadits yang menunjukkan kesimpulan ini cukup banyak.
Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radliyallah 'Anhu, dari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا
يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ
فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di
dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon
sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena
itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai
dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan
juga oleh al Albani dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: "Aku
berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari
Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan
dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi
permintaannya.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengisyaratkan
dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam
bertanya; 'kapan saat itu berlangsung?' beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menjawab, "saat itu berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah
itu Abdullah bertanya lagi, 'bukankah saat itu bukan waktu shalat?'
beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ
جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika
mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan
dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani
menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ
الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari
Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at
Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh
at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata:
"diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin
Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari
Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut
berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al-Baari :II/421 dan
Zaad al-Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391)
Ibnul Qayyim berkata, "diriwayatkan Sa'id bin
Jubair dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: 'saat (mustajab) yang disebutkan ada pada
hari Jum'at itu terletak di antara shalat 'Ashar dan tenggelamnya matahari.'
Sa'id bin Jubair jika sudah melaksanakan shalat 'Ashar dia tidak mengajak
bicara seseorang pun hingga matahari terbenam. Demikian ini pendapat mayoritas
ulama salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada pendapat itu. Selanjutnya,
pendapat lain menyatakan bahwa saat tersebut terdapat pada waktu shalat Jum'at.
Adapun pendapat-pendapat lainnya tidak memiliki dalil." (Zaad al-Ma'ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga mengatakan, "menurut saya, saat
shalat merupakan waktu yang diharapkan pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu
pengabulan meskipun satu saat yang khusus itu di akhir waktu setelah shalat
'Ashar. Itu merupakan saat tertentu dari hari Jum'at yang tidak akan mundur
atau maju. Adapun saat ijabah pada waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu
sendiri sehingga bisa maju atau mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum
muslimin, shalat, ketundukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh
terhadap pengabulan (doa). Dengan demikian, saat pertemuan mereka merupakan
saat yang diharap dikabulkannya doa. Dengan demikian itu, seluruh hadits
berpadu antara yang satu dengan lainnya. . ." (Zaad al Ma'ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, "saat
mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh
seluruh pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah
salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka
yang telah beriman mengakui hal tersebut." (Zaad al-Ma'ad: I/396)
. . . saat mustajab berlangsung pada akhir waktu
setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. . . (Ibnul Qayyim)
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthan dalam Shalatul
Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, "hal itu menunjukkan bahwa sudah
sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum'at.
Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa
memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan
mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar. Mungkin saat ini berlangsung
setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang
dan duduk setelah 'Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan
dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang
berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan."
(DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi Shalat menurut al
Qur'an dan as Sunnah : II/349) Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Senin, 17 Februari 2014
Wasiat Nabi : Jangan Marah
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْصِنِي، قَالَ: لاَ تَغْضَبْ
فَرَدَّدَ مِرَاراً، قَالَ: لاَ تَغْضَبْ [رواه البخاري]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam: “Berilah wasiat kepadaku”. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Janganlah engkau marah”. Maka diulanginya permintaan itu
beberapa kali. Sabda beliau: “Janganlah engkau marah”.(HR. al-Bukhari)
PENJELASAN HADITS
Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan
meminta diberi wasiat. Nabi mewasiatkan kepadanya untuk jangan marah.
Hal itu diulangi beberapa kali, menunjukkan pentingnya wasiat tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa menahan amarah memiliki kedudukan,
manfaat, dan keutamaan yang tinggi. Sebagian ulama’ menyatakan bahwa
wasiat Nabi disesuaikan dengan keadaan orang yang meminta wasiat. Orang
yang meminta wasiat tersebut adalah seorang pemarah, maka Nabi
memberikan wasiat kepadanya agar jangan marah.
“Janganlah engkau marah”, kata sebagian para Ulama’ mengandung 2 makna:
- Latihlah dirimu untuk senantiasa bersikap sabar dan pemaaf, jangan jadi orang yang mudah marah.
- Jika timbul perasaan marah dalam dirimu, kendalikan diri, tahan ucapan dan perbuatan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang engkau sesali nantinya. Tahan diri agar jangan sampai berkata atau berbuat hal-hal yang tidak diridhai Allah.
(disarikan dari penjelasan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di)
Marah Sumber Keburukan
Dalam hadits riwayat Ahmad, laki-laki yang meminta wasiat kepada Nabi itu berkata: “(kemudian aku memikirkan wasiat Nabi tersebut), ternyata kemarahan adalah mencakup keburukan seluruhnya”.
Jika seseorang marah dan tidak berusaha
untuk mengendalikannya, ia akan berbicara atau berbuat di luar kesadaran
sehingga nanti akan ia sesali. Betapa banyak kalimat talak diucapkan
suami karena marah, dan setelah kemarahannya mereda ia sangat menyesal.
Ada juga orangtua yang sangat marah kepada anaknya sehingga memukul dan
menganiayanya, akibatnya anaknya menjadi cacat. Betapa banyak kemarahan
menyebabkan hubungan persaudaraan menjadi putus, harta benda dirusak dan
dihancurkan. Semua itu menunjukkan bahwa kemarahan yang tidak
dikendalikan akan menyebabkan keburukan-keburukan.
Keutamaan Menahan Amarah
Menahan amarah adalah sebab memperoleh ampunan Allah dan surga-Nya:
وَسَارِعُوا
إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ
وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي
السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ
النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan bersegeralah menuju ampunan dari
Tuhan kalian dan surga yang lebarnya (seluas) langit dan bumi yang
disediakan bagi orang yang bertakwa, yaitu orang yang menginfakkan
(hartanya) di waktu lapang atau susah, dan orang-orang yang menahan
amarah, dan bersikap pemaaf kepada manusia, dan Allah mencintai
orang-orang yang berbuat baik (Q.S Ali Imran:133-134)
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَغْضَبْ وِلَكَ الْجَنَّة
Janganlah engkau marah, niscaya engkau mendapat surga (H.R at-Thobarony dan dishahihkan oleh al-Mundziri)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
مَنْ
كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى
يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ
Barangsiapa yang menahan amarah
padahal ia mampu untuk melampiaskannya, Allah akan panggil ia di hadapan
para makhluk pada hari kiamat, hingga Allah menyuruhnya untuk memilih
bidadari (terbaik) yang ia inginkan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu
Majah, dan Ahmad)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata: Tidak
ada luapan yang lebih besar pahalanya di sisi Allah selain daripada
luapan kemarahan yang ditahan oleh seseorang hamba demi menggapai wajah
Allah (riwayat al-Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Marah
Jika seseorang mulai tersulut emosinya untuk marah, hal yang harus dilakukan untuk menahan atau meredakan kemarahan adalah:
1. Diam, tidak berkata apa-apa
وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُتْ
Jika engkau marah, diamlah (H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan Syaikh al-Albany).
2. Mengingat-ingat keutamaan yang sangat besar karena menahan amarah.
3. Mengucapkan ta’awwudz: A’udzu billaahi minasysyaithoonir rojiim.
Nabi pernah melihat dua orang bertikai
dan saling mencela, sehingga timbul kemarahan dari salah satunya.
Kemudian Nabi menyatakan:Aku sungguh tahu suatu kalimat yang bisa menghilangkan (perasaan marahnya):A’udzu billaahi minasysyaithoonir rojiim (H.R al-Bukhari dan Muslim)
4. Merubah posisi : dari berdiri menjadi duduk, dari duduk menjadi berbaring.
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ
Jika salah seorang dari kalian marah
dalam keadaan berdiri hendaknya ia duduk. Jika dengan itu kemarahan
menjadi hilang (itulah yang diharapkan). Jika masih belum hilang,
hendaknya berbaring (H.R Abu Dawud)
Faidah : hadits yang menyatakan
bahwa jika seseorang marah hendaknya berwudhu’ dilemahkan oleh sebagian
Ulama’ di antaranya Syaikh al-Albany dalam Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah no 582.
Marah Dalam Hal Syariat Allah Dilanggar
Bukanlah artinya seseorang tidak boleh
marah sama sekali. Marah ketika ada penyelisihan terhadap syariat Allah
adalah suatu hal yang diharapkan.
Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam
tidak pernah membalas perlakuan buruk terhadap diri pribadi beliau,
namun jika ada penyelisihan terhadap syariat Allah, beliau bersikap
marah dan bertindak dengan tegas. Kemarahan beliau adalah karena Allah.
Ummul Mu’minin ‘Aisyah –radliyallaahu ‘anha- menyampaikan kepada kita:
مَا
خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ
أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ
كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلاَّ أَنْ
تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللهُ فَيَنْتَقِمُ ِللهِ بِهَا
“ Tidaklah Rasulullah Shollallaahu
‘alaihi wasallam diberi pilihan di antara 2 hal kecuali beliau ambil
yang paling mudah di antara keduanya selama tidak ada (unsur) dosa. Jika
ada(unsur) dosa, beliau adalah manusia yang paling jauh darinya.
Tidaklah Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam membalas (ketika
disakiti) untuk dirinya sendiri, namun jika hal-hal yang diharamkan
Allah dilanggar, beliau membalas untuk Allah ‘Azza wa Jalla “(H.R
AlBukhari-Muslim)
Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah marah ketika melihat ada gambar makhluk bernyawa di rumahnya, kemudian beliau bersabda:
أَنَّ
الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ
الصُّورَةَ يُعَذَّبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Sesungguhnya para Malaikat (penyebar
rahmat) tidaklah masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk
bernyawa), dan barangsiapa yang menggambar (makhluk bernyawa) akan
diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: Hidupkan makhluk yang
kalian ciptakan (H.R al-Bukhari no 2985).
Minggu, 16 Februari 2014
memahami tentang HADITS PANJANG UMUR DLM SILATURAHMI
Tambah Umur
Abu Al-Jauzaa' :
Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
Sanad ini hasan, namun shahih dengan keseluruhan jalannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan 2/181-182 no. 439 dengan sanad hasan, dengan lafadh :
Sanadnya shahih.
Sebagian orang mendapatkan kesulitan memahami hadits di atas dengan keberadaan dalil yang menafikkan pertambahan umur manusia sebagaimana dibawakan di bawah :
Allah ta’ala berfirman :
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
Sanadnya shahih. Hammaad bin Salamah mendengar riwayat ‘Athaa’ sebelum berubah hapalannya [Al-Mukhtalithiin hal. 82-84 no. 73 – beserta catatan kaki muhaqqiq-nya]. Muslim berhujjah dengan riwayat ‘Abdush-Shamad dari Hammaad dalam Shahiih-nya.
Allah ta’ala juga berfirman :
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
Ayat ini terdapat dorongan semangat (keberanian) bagi para penakut dan pemberian motivasi bagi mereka untuk berperang, karena maju atau mundurnya dari berperang tidaklah mengurangi atau menambah umur, sebagaimana dikatakan Ibnu Abi Haatim : Telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Yaziid Al-‘Abdiy[15], ia berkata : Aku mendengar Abu Mu’aawiyyah[16], dari Al-A’masy[17], dari Habiib bin Shuhbaan[18], ia berkata : Ada seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin – ia adalah Hujr bin ‘Adiy - : “Apa yang menghalangimu menyeberangi sungai Tigris ini menuju musuh-musuh itu ?. ‘Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya”. Setelah itu, ia memacu kudanya menyeberangi sungai Tigris, dan kemudian orang-orang pun mengikutinya. Ketika mereka melihat musuh, mereka berkata : “Diiwaan (lembar catatan)”. Mereka (musuh) pun lari ke belakang[19] [Tafsir Ibni Katsiir, 2/129-130].
Allah ta’ala berfirman :
Oleh karena itu, sebagian ulama menafsirkan pertambahan (ziyaadah) umur dalam hadits di awal adalah pertambahan keberkahannya, sehingga usianya penuh dengan amal-amal yang besar.
Namun sebagian ulama lain tetap menafsirkan pertambahan umur itu adalah pertambahan hakiki, dengan penjelasan sebagai berikut :
Sesungguhnya takdir itu ada dua macam. Pertama, taqdir mutlak, yaitu takdir yang tertulis dalam Lauh Mahfudh. Takdir inilah yang dimaksud dalam nash-nash di atas. Kedua, takdir mu’allaq atau muqayyad, yaitu takdir yang tertulis dalam lembaran malaikat yang masih mungkin untuk dihapuskan atau ditetapkan.
Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
Di kesempatan lain ketika menjelaskan tentang rizki, Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
Dengan penjelasan Syaikhul-Islaam rahimahullah menjadi jelaslah perkaranya. Yaitu, umur memang bisa bertambah dengan sebab-sebab yang dijelaskan oleh nash (misalnya : menyambung silaturahim, doa, dan yang lainnya). Yaitu bertambah dengan menghapus ketentuan/takdir yang ada dalam catatan malaikat. Namun pertambahan berikut sebab yang dilakukan oleh hamba itu sendiri merupakan bagian dari takdir mutlak yang telah Allah tulis dalam Lauh Mahfudh limapuluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.
Wallaahu a’lam.
Semoga yang singkat ini ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor. Di antaranya mengambil faedah dari kitab Qathii’ur-rahim oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibraahim Al-Hamd, yang dipublikasikan oleh islamhouse.com].
[1] Muhammad bin Abi Ya’quub Ishaaq bin Manshuur, Abu ‘Abdillah Al-Kirmaaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 244 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 825 no. 5761].
[2] Hassaaan bin Ibraahiim bin ‘Abdillah Al-Kirmaaniy, Abu Hisyaam Al-‘Anaziy; seorang yang shaduuq, namun banyak keliru. Termasuk thabaqah ke-8, lahir tahun 86 H, dan wafat tahun 186 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, dan Abu Daawud [Taqriibut-Tahdziib, hal. 232 no. 1204].
[3] Yuunus bin Yaziid bin Abin-Najjaad Al-Ailiy, Abu Yaziid Al-Qurasyiy; seorang yang tsiqah, kecuali dalam riwayat Az-Zuhriy terdapat sedikit wahm (keraguan). Termasuk thabaqah ke-7, wafat tahun 159 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1100 no. 7976].
[4] Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihaab bin ‘Abdillah Al-Qurasyiy Az-Zuhriy, Abu Bakr Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, hafiidh, lagi mutqin. Termasuk thabaqah ke-4, wafat tahun 125 H, atau dikatakan sebelumnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 896 no. 6336].
[5] ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[6] Muhammad bin Mihzam, Abu ‘Amru Al-Bashriy Al-‘Abdiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin. Abu Daawud berkata : “”Tidak mengapa dengannya”. Termasuk thabaqah ke-7 [Mishbaahul-Ariib, 3/236 no. 25850].
[7] ‘Abdurrahmaan bin Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad Al-Madaniy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-6, dan wafat tahun 126 H atau setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[8] Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad/’Abdirrahmaan Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 106 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[9] ‘Aliy bin Rustum Al-Mithyaar – atau Al-Mikyaar – Ath-Thahraaniy, Abul-Hasan Al-Ashbahaaniy; seorang yang tsabat lagi mutaqin sebagaimana dikatakan Abusy-Syaikh. Termasuk thabaqah ke-13 [Mishbaahul-Ariib, 2/377 no. 18460].
[10] ‘Abdullah bin ‘Umar bin Muhammad bin Abaan bin Shaalih bin ‘Umair Al-Qurasyiy Al-Umawiy Al-Ju’fiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, padanya ada paham tasyayyu’. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 239 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, dan An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 529 no. 3517].
[11] ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[12] Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy, Abu Salamah bin Abi Sakhrah maulaa Rabii’ah bin Maalik bin Handhalah bin Bani Tamiim; seorang yang tsiqah, lagi ‘aabid, orang yang paling tsabt dalam periwayatan hadits Tsaabit (Al-Bunaaniy). Berubah hapalannya di akhir usianya. Termasuk thabaqah ke-8, wafat tahun 167 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy secara muallaq, Muslim, Abu Daawud, Ar-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 268-269 no. 1507].
[13] ‘Athaa’ bin As-Saaib bin Maalik/Zaid/Yaziid, Abu Muhammad/Saaib/Zaid/Yaziid Ats-Tsaqafiy Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, namun mengalami ikhtilath (di akhir usianya). Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 136 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 678 no. 4625].
[14] Sa’iid bin Jubair bin Hisyaam Al-Asadiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yangtsiqah, tsabat, lagi faqiih. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 95 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 374-375 no. 2291].
[15] ‘Abbaas bin Yaziid bin Abi Habiib Al-Bahraaniy, Abul-Fadhl Al-Bashriy Al-‘Abdiy – mempunyai laqab : ‘Abbaasawaih; seorang yang shaduuq, namun sering keliru (yukhthi’). Termasuk thabaqah ke-10, dan dipakai oleh Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 489 no. 3211].
Berikut perkataan para imam tentangnya :
Abu Haatim berkata : “Shaduuq”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Kadang keliru”. Abu Sa’d As-Sam’aaniy berkata : “Tsiqah ma’muun”. Abu Nu’aim berkata : “Termasuk dari kalangan huffaadh”. Ibnu Abi Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran di sisi kami”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Diperbincangkan”. Di lain tempat ia berkata : “Tsiqah ma’muun”. Maslamah bin Al-Qaasim berkata : “Dla’iiful-hadiits”.
Melihat perkataan para ulama di atas, maka hadits ‘Abbaas bin Yaziid tidaklah turun dari kedudukan hasan. Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Shaduuq” [Al-Kaasyif, 1/537 no. 2614].
[16] Muhammad bin Khaazim At-Tamiimiy As-Sa’diy, Abu Mu’aawiyyah Adl-Dlariir Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, dan orang yang paling hapal dalam hadits Al-A’masy, namun sering mengalami keraguan dalam hadits selainnya. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 113 H, dan wafat tahun 194/195 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 840 no. 5878].
[17] Sulaimaan bin Mihraan Al-Asadiy Al-Kaahiliy – terkenal dengan nama Al-A’masy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi‘aalim terhadap qira’aat. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 147/148 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 414 no. 2630].
[18] Habiib bin Shuhbaan Al-Asadiy Al-Kaahiliy, Abu Maalik Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-2, dan dipakai Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad [Taqriibut-Tahdziib, hal. 220 no. 1107].
[19] Tafsiir Ibni Abi Haatim no. 4269 – dhahir sanadnya adalah hasan, hanya saja Al-A’masy membawakan dengan ‘an’anah sedangkan ia seorang mudallis sehingga menurunkan kedudukan riwayat ini.
[20] Ahmad bin ‘Amru bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin As-Sarh Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abuth-Thaahir Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 250 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 96 no. 85].
[21] Telah lewat keterangan tentangnya.
[22] Humaid bin Haani’, Abu Haani’ Al-Khaulaaniy Al-Mishriy; seorang yang dikatakan Ibnu Hajar : ‘Tidak mengapa dengannya’. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 142 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 276 no. 1571].
Bahkan ia lebih dekat dengan penyifatan : tsiqah. Abul-Qaasim bin Basykuwaal berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hibbaan dan Ibnu Syaahiin menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Abu Zur’ah berkata : “Shaalih”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Ibnu ‘Abdil-Barr berkata : “Ia di sisi ulama, shaalihul-hadiits, tidak mengapa dengannya”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tidak mengapa dengannya, tsiqah”.
Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Tsiqah” [Al-Kaasyif, 1/355 no. 1260].
[23] ‘Abdullah bin Yaziid Al-Mu’aafiriy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Hubuliy Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 100 H di Afrika. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 558 no. 3736].
[24] Sebagaimana terdapat dalam riwayat :
Keterangan perawi:
a. Al-Hasan bin Ar-Rabii’ bin Sulaimaan Al-Bajaliy Al-Qasriy, Abu ‘Aliy Al-Kuufiy Al-Buuraaniy Al-Hashaar; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 220 H/221 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 238 no. 1251].
b. Abul-Ahwash, ia adalah : Sallaam bin Saliim Al-Hanafiy, Abul-Ahwash Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi mutqin, shaahibul-hadiits. Termasuk thabaqah ke-7, dan wafat tahun 179 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 425 no. 2718].
c. Al-A’masy, telah lewat keterangan tentangnya.
d. Zaid bin Wahb Al-Juhhaniy, Abu Sulaimaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-2, dan wafat setelah tahun 80 H atau dikatakan tahun 96 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 356 no. 2172].
Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Keterangan perawi :
a. Muhammad bin Al-Hasan bin Qutaibah bin Zabaan Al-‘Asqalaaniy Al-Lakhamiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy [Mishbaahul-Ariib, 3/103 no. 23094].
b. Harmalah bin Yahyaa bin ‘Abdillah bin Harmalah bin ‘Imraan bin Quraad At-Tajiibiy, Abul-Hafsh Al-Mishriy; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-11, lahir tahun 160 H, dan wafat tahun 243 H/244 H. Dipakai oleh Muslim, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 229 no. 1185].
c. ‘Abdullah bin Wahb bin Muslim Al-Qurasyiy Al-Fihriy, Abu Muhammad Al-Mishriy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi ‘aabid. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 125 H, dan wafat tahun 194 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 556 no. 3718].
d. Ibnu Syihaab, telah lewat keterangan tentangnya.
e. ‘Abdurrahmaan bin Hunaidah, atau dikatakan : Ibnu Abi Hunaidah, Al-Qurasyiy Al-‘Adawiy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-4, dam dipakai oleh Abu Daawud dalam Al-Qadar [Taqriibut-Tahdziib, hal. 603 no. 4061].
Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Mengomentari hadits-hadits di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
Abu Al-Jauzaa' :
Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ الْكِرْمَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ،
حَدَّثَنَا يُونُسُ، قَالَ مُحَمَّدٌ هُوَ الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي
رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ "
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Ya’quub Al-Kirmaaniy[1] :
Telah menceritakan kepada kami Hassaan[2] : Telah menceritakan kepada
kami Yuunus[3] : Telah berkata Muhammad – ia adalah Az-Zuhriy[4] - ,
dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan kematiannya, hendaklah ia menyambung silaturahim” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 2067].Sanad ini hasan, namun shahih dengan keseluruhan jalannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan 2/181-182 no. 439 dengan sanad hasan, dengan lafadh :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَجَلِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan ajalnya, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturahim”.
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
مِهْزَمٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا
الْقَاسِمُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: " إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنَ الرِّفْقِ،
فَقَدْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَصِلَةُ
الرَّحِمِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ،
وَيَزِيدَانِ فِي الْأَعْمَارِ "
Telah menceritakan kepada kami
‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits[5] : Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Mihzam[6], dari ‘Abdurrahmaan bin Al-Qaasim[7] : Telah
menceritakan kepada kami Al-Qaasim[8], dari ‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya : “Barangsiapa
yang diberikan bagian dari kelemah-lembutan, sungguh ia telah
diberikan bagian kebaikan dari dunia dan akhirat. Menyambung
silaturahim, akhlaq yang baik, dan bertetangga yang baik akan
memakmurkan negeri-negeri dan menambah umur-umur” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/159].Sanadnya shahih.
Sebagian orang mendapatkan kesulitan memahami hadits di atas dengan keberadaan dalil yang menafikkan pertambahan umur manusia sebagaimana dibawakan di bawah :
Allah ta’ala berfirman :
وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ
“Dan
sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan
tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab
(Lauh Mahfudh)” [QS. Faathir : 11].Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
وقوله:
{ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي
كِتَابٍ } أي: ما يعطى بعض النطف من العمر الطويل يعلمه، وهو عنده في
الكتاب الأول، { وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ } الضمير عائد على الجنس، لا
على العين؛ لأن العين الطويل للعمر في الكتاب وفي علم الله لا ينقص من
عمره، وإنما عاد الضمير على الجنس.
قال ابن جرير: وهذا كقولهم: "عندي ثوب ونصفه" أي: ونصف آخر.
“Dan firman-Nya : ‘Dan
sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan
tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab
(Lauh Mahfudh)’; yaitu : apa yang telah diberikan kepada sebagian
nuthfah berupa umur panjang, Allah mengetahuinya dan hal itu di sisi-Nya
terdapat dalam catatan yang pertama. Tentang firman-Nya : ‘dan tidak pula dikurangi umurnya’; kata ganti/dlamiir
dalam ayat tersebut kembali kepada jenisnya (yaitu umur secara umum),
bukan kembali pada umur orang tertentu. Hal itu dikarenakan panjangnya
umur dalam Kitaab dan dalam ilmu Allah tidaklah berkurang dari umurnya.
Kata ganti itu hanyalah kembali pada jenisnya. Ibnu Jariir berkata :
‘Ini seperti perkataan mereka : Aku punya baju dan setengahnya. Yaitu,
setengah bau yang lain” [Tafsiir Ibni Katsiir, 6/538].
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ رُسْتُمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ
عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ " فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا
يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ ، قَالَ: فِي أَوَّلِ
الصَّحِيفَةِ مَكْتُوبٌ عُمْرُهُ، ثُمَّ يُكْتَبُ بَعْدَ ذَلِكَ ذَهَبَ
يَوْمٌ، ذَهَبَ يَوْمَانِ حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى أَجَلِهِ "
Telah
menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Rustum[9] : Telah menceritakan kepada
kami ‘Abdullah bin ‘Umar[10] : Telah menceritakan kepada kami
‘Abdush-Shamad[11] : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin
Salamah[12], dari ‘Athaa’ bin As-Saaib[13], dari Sa’iid bin Jubair[14] radliyallaahu ‘anhu tentang firman-Nya ‘azza wa jalla : ‘Dan
sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan
tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab
(Lauh Mahfudh)’; ia berkata : “Dalam lembaran awal tertulis
(panjang) umurnya. Kemudian ditulis setelah itu hilang sehari, hilang
dua hari, hingga datang kematiannya” [Diriwayatkan oleh Abusy-Syaikh
dalam Al-‘Adhamah 3/918-919 no. 452].Sanadnya shahih. Hammaad bin Salamah mendengar riwayat ‘Athaa’ sebelum berubah hapalannya [Al-Mukhtalithiin hal. 82-84 no. 73 – beserta catatan kaki muhaqqiq-nya]. Muslim berhujjah dengan riwayat ‘Abdush-Shamad dari Hammaad dalam Shahiih-nya.
Allah ta’ala juga berfirman :
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلا
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya” [QS. Aali ‘Imraan : 145].Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
وقوله:
{ وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا
مُؤَجَّلا } أي: لا يموت أحد إلا بقدر الله، وحتى يستوفي المدةَ التي ضربها
الله له؛ ولهذا قال: {كِتَابًا مُؤَجَّلا } كقوله { وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ
مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ } [فاطر:11]
وكقوله { هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلا وَأَجَلٌ
مُسَمًّى عِنْدَهُ } [الأنعام:2].
وهذه
الآية فيها تشجيع للجُبَناء وترغيب لهم في القتال، فإن الإقدام والإحجام
لا يَنْقُص من العمر ولا يزيد فيه كما قال ابن أبي حاتم:
حدثنا
العباس بن يزيد العبدي قال: سمعت أبا معاوية، عن الأعمش، عن حبيب بن
صُهبان، قال: قال رجل من المسلمين -وهو حُجْرُ بن عَدِيّ-: ما يمنعكم أن
تعبُروا إلى هؤلاء العدو، هذه النطفة؟ -يعني دِجْلَة-{ وَمَا كَانَ
لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلا } ثم أقحم
فرسه دجلة فلما أقحم أقحم الناس فلما رآهم العدوّ قالوا: ديوان، فهربوا
“Dan firman-Nya : ‘Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah’;
yaitu : seseorang tidak akan mati kecuali dengan ketentuan/takdir
Allah, dan hingga ia memenuhi waktu yang telah Allah tentukan baginya.
Oleh karena itu Allah berfirman : ‘sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya’, seperti firman-Nya : ‘Dan
sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan
tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab
(Lauh Mahfudh)’ (QS. Faathir : 11). Dan juga seperti firman-Nya : ‘Dialah
Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal
(kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan (untuk berbangkit)
yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya)’ (QS. Al-An’aam : 2).Ayat ini terdapat dorongan semangat (keberanian) bagi para penakut dan pemberian motivasi bagi mereka untuk berperang, karena maju atau mundurnya dari berperang tidaklah mengurangi atau menambah umur, sebagaimana dikatakan Ibnu Abi Haatim : Telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Yaziid Al-‘Abdiy[15], ia berkata : Aku mendengar Abu Mu’aawiyyah[16], dari Al-A’masy[17], dari Habiib bin Shuhbaan[18], ia berkata : Ada seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin – ia adalah Hujr bin ‘Adiy - : “Apa yang menghalangimu menyeberangi sungai Tigris ini menuju musuh-musuh itu ?. ‘Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya”. Setelah itu, ia memacu kudanya menyeberangi sungai Tigris, dan kemudian orang-orang pun mengikutinya. Ketika mereka melihat musuh, mereka berkata : “Diiwaan (lembar catatan)”. Mereka (musuh) pun lari ke belakang[19] [Tafsir Ibni Katsiir, 2/129-130].
Allah ta’ala berfirman :
وَعِنْدَهُ
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا
حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ
مُبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang
ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia
mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun
pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh
sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau
yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudh)” [QS. Al-An’aam : 59].
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah:
"Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah
ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah
kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal" [QS. At-Taubah : 51].
حَدَّثَنِي
أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
سَرْحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ
الْخَوْلَانِيُّ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ، عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " كَتَبَ اللَّهُ
مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ............"
Telah menceritakan
kepadaku Abuth-Thaahir Ahmad bin ‘Amru bin ‘Abdillah bin Sarh[20] :
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb[21] : Telah mengkhabarkan
kepadaku Abu Haani’ Al-Khaulaaniy[22], dari Abu ‘Abdirrahmaan
Al-Hubuliy[23], dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash, ia berkata : Aku
mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah telah menulis seluruh takdir makhluk limapuluh ribu tahun sebelum menciptakan langit-langit dan bumi.......” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2653].Oleh karena itu, sebagian ulama menafsirkan pertambahan (ziyaadah) umur dalam hadits di awal adalah pertambahan keberkahannya, sehingga usianya penuh dengan amal-amal yang besar.
Namun sebagian ulama lain tetap menafsirkan pertambahan umur itu adalah pertambahan hakiki, dengan penjelasan sebagai berikut :
Sesungguhnya takdir itu ada dua macam. Pertama, taqdir mutlak, yaitu takdir yang tertulis dalam Lauh Mahfudh. Takdir inilah yang dimaksud dalam nash-nash di atas. Kedua, takdir mu’allaq atau muqayyad, yaitu takdir yang tertulis dalam lembaran malaikat yang masih mungkin untuk dihapuskan atau ditetapkan.
Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
والأجل
أجلان: مطلق يعلمه الله، وأجل مقيد، وبهذا يتبين معنى قوله : من سره أن
يبسط له في رزقه، وينسأ له في أثره فليصل رحمه. فإن الله أمر الملك أن
يكتب له أجلا، وقال: إن وصل رحمه زدته كذا وكذا، والملك لا يعلم أيزداد أم
لا، لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر، فإذا جاء الأجل لا يتقدم ولا
يتأخر
“Ajal itu ada dua macam, yaitu ajal mutlak yang hanya diketahui oleh Allah, dan ajal muqayyad. Dengan demikian menjadi jelas makna sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan kematiannya, hendaklah ia menyambung silaturahim’.
Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menuliskan baginya
ajal[24], dan berfirman : ‘Apabila ia menyambung silaturahim akan
bertambah sekian dan sekian’. Dan malaikat sendiri tidak mengetahui
apakah bertambah ataukah tidak. Akan tetapi Allah mengetahui apa-apa
yang telah Ia tetapkan pada orang tersebut. Apabila datang ajal
padanya, maka tidak dapat dimajukan ataupun dimundurkan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/517].Di kesempatan lain ketika menjelaskan tentang rizki, Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
الرزق نوعان: أحدهما: ما علمه الله أن يرزقه، فبهذا لا يتغير، والثاني: ما كتبه، وأعلم به الملائكة فهذا يزيد وينقص بحسب الأسباب
“Rizki
ada dua macam. Pertama, rizki yang hanya diketahui oleh Allah, ini
tidak berubah. Kedua, rizki yang Allah tulis dan Ia beritahukan kepada
malaikat. Rizki jenis ini dapat bertambah dan dapat berkurang tergantung
sebabnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/540].
الأسباب
التي يحصل بها الرزق هي من جملة ما قدره الله وكتبه؛ فإن كان قد تقدم بأن
يرزق العبد بسعيه واكتسابه ألهمه السعي والاكتساب، وذلك الذي قدره له
بالاكتساب لا يحصل بدون الاكتساب، وما قدره له بغير اكتساب- كموت مورثه-
يأتيه بغير اكتساب
“Sebab-sebab yang menghasilkan rizki sendiri
termasuk apa-apa yang telah Allah tentukan dan tulis. Seandainya sejak
semula Allah menentukan memberikan rizki kepada seorang hamba dengan
usaha dan kerja yang dilakukannya, maka Allah akan mengilhamkan
kepadanya untuk berusaha dan bekerja. Dan rizki itulah yang Allah
tentukan baginya melalui perantaraan usaha dan bekerja; dan ia tidak
bisa mendapatkannya tanpa melalui bekerja. Dan rizki yang telah Allah
tentukan baginya tanpa melalui bekerja – misalnya dengan kematian ahli
warisnya - , maka rizki itu datang kepadanya tanpa bekerja” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/540-541].Dengan penjelasan Syaikhul-Islaam rahimahullah menjadi jelaslah perkaranya. Yaitu, umur memang bisa bertambah dengan sebab-sebab yang dijelaskan oleh nash (misalnya : menyambung silaturahim, doa, dan yang lainnya). Yaitu bertambah dengan menghapus ketentuan/takdir yang ada dalam catatan malaikat. Namun pertambahan berikut sebab yang dilakukan oleh hamba itu sendiri merupakan bagian dari takdir mutlak yang telah Allah tulis dalam Lauh Mahfudh limapuluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.
Wallaahu a’lam.
Semoga yang singkat ini ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor. Di antaranya mengambil faedah dari kitab Qathii’ur-rahim oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibraahim Al-Hamd, yang dipublikasikan oleh islamhouse.com].
[1] Muhammad bin Abi Ya’quub Ishaaq bin Manshuur, Abu ‘Abdillah Al-Kirmaaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 244 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 825 no. 5761].
[2] Hassaaan bin Ibraahiim bin ‘Abdillah Al-Kirmaaniy, Abu Hisyaam Al-‘Anaziy; seorang yang shaduuq, namun banyak keliru. Termasuk thabaqah ke-8, lahir tahun 86 H, dan wafat tahun 186 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, dan Abu Daawud [Taqriibut-Tahdziib, hal. 232 no. 1204].
[3] Yuunus bin Yaziid bin Abin-Najjaad Al-Ailiy, Abu Yaziid Al-Qurasyiy; seorang yang tsiqah, kecuali dalam riwayat Az-Zuhriy terdapat sedikit wahm (keraguan). Termasuk thabaqah ke-7, wafat tahun 159 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1100 no. 7976].
[4] Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihaab bin ‘Abdillah Al-Qurasyiy Az-Zuhriy, Abu Bakr Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, hafiidh, lagi mutqin. Termasuk thabaqah ke-4, wafat tahun 125 H, atau dikatakan sebelumnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 896 no. 6336].
[5] ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[6] Muhammad bin Mihzam, Abu ‘Amru Al-Bashriy Al-‘Abdiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin. Abu Daawud berkata : “”Tidak mengapa dengannya”. Termasuk thabaqah ke-7 [Mishbaahul-Ariib, 3/236 no. 25850].
[7] ‘Abdurrahmaan bin Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad Al-Madaniy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-6, dan wafat tahun 126 H atau setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[8] Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad/’Abdirrahmaan Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 106 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[9] ‘Aliy bin Rustum Al-Mithyaar – atau Al-Mikyaar – Ath-Thahraaniy, Abul-Hasan Al-Ashbahaaniy; seorang yang tsabat lagi mutaqin sebagaimana dikatakan Abusy-Syaikh. Termasuk thabaqah ke-13 [Mishbaahul-Ariib, 2/377 no. 18460].
[10] ‘Abdullah bin ‘Umar bin Muhammad bin Abaan bin Shaalih bin ‘Umair Al-Qurasyiy Al-Umawiy Al-Ju’fiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, padanya ada paham tasyayyu’. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 239 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, dan An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 529 no. 3517].
[11] ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[12] Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy, Abu Salamah bin Abi Sakhrah maulaa Rabii’ah bin Maalik bin Handhalah bin Bani Tamiim; seorang yang tsiqah, lagi ‘aabid, orang yang paling tsabt dalam periwayatan hadits Tsaabit (Al-Bunaaniy). Berubah hapalannya di akhir usianya. Termasuk thabaqah ke-8, wafat tahun 167 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy secara muallaq, Muslim, Abu Daawud, Ar-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 268-269 no. 1507].
[13] ‘Athaa’ bin As-Saaib bin Maalik/Zaid/Yaziid, Abu Muhammad/Saaib/Zaid/Yaziid Ats-Tsaqafiy Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, namun mengalami ikhtilath (di akhir usianya). Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 136 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 678 no. 4625].
[14] Sa’iid bin Jubair bin Hisyaam Al-Asadiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yangtsiqah, tsabat, lagi faqiih. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 95 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 374-375 no. 2291].
[15] ‘Abbaas bin Yaziid bin Abi Habiib Al-Bahraaniy, Abul-Fadhl Al-Bashriy Al-‘Abdiy – mempunyai laqab : ‘Abbaasawaih; seorang yang shaduuq, namun sering keliru (yukhthi’). Termasuk thabaqah ke-10, dan dipakai oleh Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 489 no. 3211].
Berikut perkataan para imam tentangnya :
Abu Haatim berkata : “Shaduuq”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Kadang keliru”. Abu Sa’d As-Sam’aaniy berkata : “Tsiqah ma’muun”. Abu Nu’aim berkata : “Termasuk dari kalangan huffaadh”. Ibnu Abi Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran di sisi kami”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Diperbincangkan”. Di lain tempat ia berkata : “Tsiqah ma’muun”. Maslamah bin Al-Qaasim berkata : “Dla’iiful-hadiits”.
Melihat perkataan para ulama di atas, maka hadits ‘Abbaas bin Yaziid tidaklah turun dari kedudukan hasan. Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Shaduuq” [Al-Kaasyif, 1/537 no. 2614].
[16] Muhammad bin Khaazim At-Tamiimiy As-Sa’diy, Abu Mu’aawiyyah Adl-Dlariir Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, dan orang yang paling hapal dalam hadits Al-A’masy, namun sering mengalami keraguan dalam hadits selainnya. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 113 H, dan wafat tahun 194/195 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 840 no. 5878].
[17] Sulaimaan bin Mihraan Al-Asadiy Al-Kaahiliy – terkenal dengan nama Al-A’masy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi‘aalim terhadap qira’aat. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 147/148 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 414 no. 2630].
[18] Habiib bin Shuhbaan Al-Asadiy Al-Kaahiliy, Abu Maalik Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-2, dan dipakai Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad [Taqriibut-Tahdziib, hal. 220 no. 1107].
[19] Tafsiir Ibni Abi Haatim no. 4269 – dhahir sanadnya adalah hasan, hanya saja Al-A’masy membawakan dengan ‘an’anah sedangkan ia seorang mudallis sehingga menurunkan kedudukan riwayat ini.
[20] Ahmad bin ‘Amru bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin As-Sarh Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abuth-Thaahir Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 250 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 96 no. 85].
[21] Telah lewat keterangan tentangnya.
[22] Humaid bin Haani’, Abu Haani’ Al-Khaulaaniy Al-Mishriy; seorang yang dikatakan Ibnu Hajar : ‘Tidak mengapa dengannya’. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 142 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 276 no. 1571].
Bahkan ia lebih dekat dengan penyifatan : tsiqah. Abul-Qaasim bin Basykuwaal berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hibbaan dan Ibnu Syaahiin menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Abu Zur’ah berkata : “Shaalih”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Ibnu ‘Abdil-Barr berkata : “Ia di sisi ulama, shaalihul-hadiits, tidak mengapa dengannya”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tidak mengapa dengannya, tsiqah”.
Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Tsiqah” [Al-Kaasyif, 1/355 no. 1260].
[23] ‘Abdullah bin Yaziid Al-Mu’aafiriy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Hubuliy Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 100 H di Afrika. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 558 no. 3736].
[24] Sebagaimana terdapat dalam riwayat :
حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ، عَنْ
الْأَعْمَشِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ
الْمَصْدُوقُ، قَالَ: " إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ
أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ
يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا
فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ
وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ
الرُّوحُ فَإِنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ لَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ
كِتَابُهُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ، وَيَعْمَلُ حَتَّى مَا
يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ
الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ "
Telah
menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ar-Rabii’ : Telah menceritakan
kepada kami Abul-Ahwash, dari Al-A’masy, dari Zaid bin Wahb : Telah
berkata ‘Abdullah : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau adalah ash-shaadiqul-mashduuq, bersabda : “Sesungguhnya
setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat
puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah semisal itu (yaitu :
selama empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging semisal itu
(yaitu : selama empat puluh hari). Kemudian diutus kepadanya seorang
malaikat dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara. Dikatakan
kepadanya : Tulislah amalnya, rizkinya, ajalnya, celaka atau bahagianya.
Kemudian ditiupkan padanya ruh. Sesungguhnya di antara kalian ada
melakukan satu amalan hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal
sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan
perbuatan ahli neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan
satu amalan hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta.
Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, lalu dia melakukan
perbuatan ahli surga” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3207].Keterangan perawi:
a. Al-Hasan bin Ar-Rabii’ bin Sulaimaan Al-Bajaliy Al-Qasriy, Abu ‘Aliy Al-Kuufiy Al-Buuraaniy Al-Hashaar; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 220 H/221 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 238 no. 1251].
b. Abul-Ahwash, ia adalah : Sallaam bin Saliim Al-Hanafiy, Abul-Ahwash Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi mutqin, shaahibul-hadiits. Termasuk thabaqah ke-7, dan wafat tahun 179 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 425 no. 2718].
c. Al-A’masy, telah lewat keterangan tentangnya.
d. Zaid bin Wahb Al-Juhhaniy, Abu Sulaimaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-2, dan wafat setelah tahun 80 H atau dikatakan tahun 96 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 356 no. 2172].
أَخْبَرَنَا
ابْنُ قُتَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا ابْنُ
وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنَ هُنَيْدَةَ حَدَّثَهُ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا
أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَ نَسَمَةً، قَالَ مَلَكُ الأَرْحَامِ
مُعْرِضًا: يَا رَبِّ، أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقْضِي اللَّهُ أَمْرَهُ،
ثُمَّ يَقُولُ: يَا رَبِّ، أَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ؟ فَيَقْضِي اللَّهُ
أَمْرَهُ، ثُمَّ يَكْتُبُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَا هُوَ لاقٍ حَتَّى
النَّكْبَةَ يُنْكَبُهَا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu
Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahyaa : Telah
menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepada kami
Yuunus, dari Ibnu Syihaab : Bahwasannya ‘Abdurrahmaan bin Hunaidah
telah menceritakan kepadanya, bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata :
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila
Allah hendak menciptakan jiwa, malaikat arhaam berkata : ‘Wahai Rabb,
apakah ia laki-laki ataukah perempuan ?’. Maka Allah menetapkan
keputusan-Nya. Malaikat itu berkata kembali : ‘Wahai Rabb, apakah ia
celakan ataukah bahagia ?’. Maka Allah pun menetapkan keputusan-Nya.
Kemudian malaikat tersebut menulis di antara kedua mata jiwa tersebut
apa saja yang akan ditemuinya hingga musibah yang akan menimpanya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan 14/54 no. 6178; semua perawinya tsiqah kecuali Harmalah bin Yahyaa, seorang yang shaduuq.
Hanya saja ia adalah salah seorang perawi yang paling mengetahui
hadits Ibnu Wahab, sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin dan Al-‘Uqailiy,
sehingga sanad riwayat ini shahih].Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Keterangan perawi :
a. Muhammad bin Al-Hasan bin Qutaibah bin Zabaan Al-‘Asqalaaniy Al-Lakhamiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy [Mishbaahul-Ariib, 3/103 no. 23094].
b. Harmalah bin Yahyaa bin ‘Abdillah bin Harmalah bin ‘Imraan bin Quraad At-Tajiibiy, Abul-Hafsh Al-Mishriy; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-11, lahir tahun 160 H, dan wafat tahun 243 H/244 H. Dipakai oleh Muslim, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 229 no. 1185].
c. ‘Abdullah bin Wahb bin Muslim Al-Qurasyiy Al-Fihriy, Abu Muhammad Al-Mishriy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi ‘aabid. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 125 H, dan wafat tahun 194 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 556 no. 3718].
d. Ibnu Syihaab, telah lewat keterangan tentangnya.
e. ‘Abdurrahmaan bin Hunaidah, atau dikatakan : Ibnu Abi Hunaidah, Al-Qurasyiy Al-‘Adawiy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-4, dam dipakai oleh Abu Daawud dalam Al-Qadar [Taqriibut-Tahdziib, hal. 603 no. 4061].
Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Mengomentari hadits-hadits di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
وبكل
حال ، فهذه الكتابةُ التي تُكتب للجنين في بطن أمِّه غيرُ كتابة المقادير
السابقة لخلق الخلائقِ المذكورة في قوله تعالى : مَا أَصَابَ مِنْ
مُصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ
قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا
“Dan kesimpulannya, penulisan malaikat
bagi janin dalam perut ibunya bukanlah penulisan takdir-takdir bagi
penciptaan makhluk-makhluk terdahulu yang disebutkan dalam firman-Nya ta’ala : ‘Tiada
suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu
sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudh) sebelum Kami
menciptakannya’ (QS. Al-Hadiid : 22)” [Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, hal. 147, tahqiq : Al-Fakhl].
Hadits-Hadits yang Terkait dengan Silaturahim
Barangsiapa yang menghubungkan silaturahim Allah akan menghubungkannya dan siapa yang memutuskannya Allah pasti memutuskannya.
Hadits 1:
”Mereka Itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (HR. Bukhari: 23)
Hadits 2:
Hadits 3:
Penjelasan Hadits 1:
Besarnya pahala menyambung tali silaturahim dan besarnya sanksi bagi yang memutuskannya
Penjelasan Hadits 2:
Agungnya sebutan nama Rahman dan berpahalalah orang yang menjalankan hubungan silaturahim serta akan diberi sanksi bagi pemutus hubungan silaturahim
Penjelasan Hadits 3:
Bukanlah dikatakan penyambung tali silaturahim itu sekadar membalas kalau dikunjungi ia mengunjungi akan tetapi dikatakan penyambung silaturahim itu yang apabila diputus hubungan silaturahim ia tetap menyambungkannya. (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i).
Hadits 1:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَقَ اللَّهُ
الْخَلْقَ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْهُ قَامَتْ الرَّحِمُ فَقَالَ مَهْ قَالَتْ
هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنْ الْقَطِيعَةِ فَقَالَ أَلَا تَرْضَيْنَ
أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى يَا
رَبِّ قَالَ فَذَلِكِ لَكِ ثُمَّ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَهَلْ عَسَيْتُمْ
إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا
أَرْحَامَكُمْ
dakwatuna.com - Dari Abu Hurairah RA bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda, “Allah menciptakan semua makhluk hingga setelah
selesai berdirilah rahim dan Allah bertanya, ’Apa ini?’ rahim berkata,
’Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadamu dari pemutus hubungan
tali silaturahim.” Allah pun berfirman, “Ya, relakah kamu jika Aku
menyambung orang yang menyambungmu dan Aku putuskan orang yang
memutusmu.” Rahim pun menjawab, “Mau, ya Rabbi.” Kemudian Abu Hurairah
berkata,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ﴿٢٢﴾
”Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22).”Mereka Itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (HR. Bukhari: 23)
Hadits 2:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّحِمَ
شَجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ
وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya rahim itu
berasal dari Arrahman lalu Allah berfirman, “Siapa menyambungmu Aku
menyambungnya dan barangsiapa memutusmu aku memutusnya.” (HR. Bukhari).Hadits 3:
عَنْ عَمْرَو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ إِنَّ
آلَ أَبِي فُلاَنٍ لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ
وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلَاهَا
Dari Amru bin Ash RA berkata aku mendengar nabi SAW bersabda dengan
terus terang tanpa dirahasiakan, “Sesungguhnya keluarga Abi Fulan
bukanlah wali-waliku dan Allah adalah Waliku serta orang-orang shalih
dari kaum mukminin. Akan tetapi mereka kerabat yang aku menyambung
silaturahim dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).Penjelasan Hadits 1:
- Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk yang dimaksud dengan kalimat ini adalah Allah menciptakan mereka dari tidak ada menjadi ada. Diciptakannya mereka dengan hikmah dan kekuasaan-Nya.
- Yang dimaksud hingga selesai dari penciptaan adalah sempurna dalam penciptaan. Di sini bukan berarti Allah SWT terlalu sibuk baru setelah itu bekerja. Maha suci Allah dari tuduhan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagaimana firman Allah:
إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ﴿٨٢﴾
”Sesungguhnya keadaan-Nya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)- Yang dimaksud Rahim adalah kerabat.
- Adapun yang dimaksud berdiri Rahim di sini bisa berarti secara hakikat aslinya Rahim itu berdiri atau Rahim itu menyerupai jasad bisa juga berarti malaikat yang menyatu dengan rahim sehingga Rahim itu dapat berbicara.
Besarnya pahala menyambung tali silaturahim dan besarnya sanksi bagi yang memutuskannya
Penjelasan Hadits 2:
- Syijnatun (di kasroh kan huruf Syin disukunkan huruf Jim) secara bahasa Syijnah berarti akar pohon yang saling melilit sementara yang dimaksudkan Syijnah dalam hadits ini adalah kerabat yang saling merekat kuat laksana akar yang melilit ke ranting.
- Makna secara keseluruhan bahwa rahim itu adalah merupakan pengaruh rahmat Allah yang melekat kuat dengan kerahimannya. Adapun orang yang memutuskan hubungan silaturahim berarti dia memutuskan hubungan untuk dirinya dari rahmat Allah
- Kata Rahman terambil dari kata Rahim sebagai mana Hadits Qudsi. Bersabda Rasulullah SAW, “Saya adalah Rahman Aku ciptakan Rahim dan darinya Aku bentuk nama-Ku untuk-Ku.”
- Perkataan Allah, “Barangsiapa yang menyambung hubungan silaturahim maka Aku akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan hubungan silaturahim maka Aku memutuskannya.” Menurut Qurtubi ada dua macam rahim: 1. Rahim secara umum, 2. Rahim secara khusus. Rahim secara umum mencakup makna saling cinta saling kasih sayang dan berlaku adil. Rahim secara khusus mencakup memberikan nafkah kepada kerabat, memperhatikan keadaan mereka, pura-pura tidak tahu dengan kesalahan mereka.
Agungnya sebutan nama Rahman dan berpahalalah orang yang menjalankan hubungan silaturahim serta akan diberi sanksi bagi pemutus hubungan silaturahim
Penjelasan Hadits 3:
- Dari Amru bin Ash (penakluk Mesir) aku mendengar Nabi SAW bersabda dengan terus terang yang ditujukan pada obyek (orang tertentu). Artinya Obyek itu mendengar dengan jelas atau bisa berarti sabda nabi dengan terus terang itu bermakna langsung menohok pada pelakunya.
- Adapun kata tidak rahasia (ghoiru sir) berarti sebagai penegasan hilangnya keraguan dan bahwasanya Rasulullah SAW dalam satu pertemuan menyampaikan dengan terus terang di satu tempat dan menyembunyikannya di tempat yang lain. Pendapat yang lain manyatakan Nabi SAW tidak menyembunyikannya bahkan menyampaikannya dengan terus terang dan menyebarkannya. Pendapat Imam Nawawi mengomentari hal ini bisa jadi takutnya ia menyebut nama karena dikhawatirkan akan merusak dirinya atau orang lain atau dirinya dan orang lain bersamaan
- Mereka bukanlah penolongku dan juga bukan kekasihku tetapi yang jadi penolongku dan aku berwala’ kepadanya segala urusan hanya kepada Allah dan orang-orang shalih.
- Waliy (di shiddahkan huruf ya).
- Akan tetapi mereka: yang dimaksud mereka di sini adalah keluarga Abu Fulan.
- Abulluha difathahkan huruf hamzah dan didhomahkan huruf lam dengan shiddah.
- Di dalam kamus Mukhtar balahu berarti menyambung di dalam hadits Rasulullah ada satu ungkapan ballu yang berarti sambungkanlah tali silaturahim kalian walaupun hanya dengan ucapan salam.
- Hadits ini memiliki banyak sanad (silsilah) yang saling menguatkan.
- Bibillaliha dalam kamus Misbah artinya adalah aku basahkan dengan air maka basahlah ia, kata plural dari balal adalah bal seperti syiham dari syahmun.
- Pendapat yang lain mengatakan kata bilal berarti segala sesuatu yang membasahi tenggorokan baik basah karena air atau karena susu.
- Dianalogikan rohim itu dengan tanah apabila tanah itu basah dengan sebasah-basahnya maka tanah itu akan menumbuhkan bunga yang terus berkembang dan berbuah hingga kelihatan buahnya yang nampak hijau dan lezat tetapi apabila tanah itu ditinggalkan tanpa disirami dengan air maka otomatis tanah itu akan kering. Begitu juga dengan Rahim apabila rahim disiram terus dengan hubungan silaturahim maka otomatis dia akan berbuah kecintaan dan kesucian dan apabila sebaliknya maka dia tidak akan berbuah kecuali akan menghasilkan permusuhan dan kebencian.
- Dalam kitab Miskat mengomentari hadits ini: bahwa Rasulullah SAW tidak menolong seorang pun yang dekat dengannya tapi yang ditolong hanya orang yang punya hak dan kewajiban serta orang-orang shalih. Aku, kata Rasulullah akan menolong orang yang menolongku baik dengan keimanan atau pun dengan ketakwaan. Apakah ia keluarga dekatku atau bukan walaupun aku tetap menjaga hak mereka.
عن عبد الله بن عمرو بن العاص ـ رضي الله عنهما ـ عن
النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : ” ليس الواصل بالمكافئ ، ولكن الواصل
الذي إذا قطعت رحمه وصلها “رواه أحمد ، والبخاري . وأبو داود ، الترمذي ،
والنسائي .
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash RA, dari Nabi Muhammad saw yang
bersabda: “Bukanlah orang yang menyambung (silaturahim) itu adalah orang
yang membalas (kebaikan orang lain), akan tetapi penyambung itu adalah
orang yang jika ada yang memutuskan hubungan ia menyambungnya. (HR.
Ahmad, Al Bukhari, Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’i)Bukanlah dikatakan penyambung tali silaturahim itu sekadar membalas kalau dikunjungi ia mengunjungi akan tetapi dikatakan penyambung silaturahim itu yang apabila diputus hubungan silaturahim ia tetap menyambungkannya. (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i).
عن حكيم بن حزام ـ رضي الله عنه ـ قال : يا رسول الله ،
أرأيت أموراً كنت أتحنث بها في الجاهلية : من صلةٍ ، وعتاقةٍ وصدقةٍ هل لي
فيها من أجر ؟ قال حكيم : قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ” أسلمت
على ما سلف من خير “ رواه البخاري
Dari Hakim bin Hizam RA, bertanya: Ya Rasulullah, Bagaimana menurut
Engkau tentang beberapa hal yang pernah aku lakukan di masa jahiliyah;
seperti: silaturahim, memerdekakan budak, dan bersedekah, apakah aku
mendapatkan pahalanya? Hakim berkata: Rasulullah saw bersabda: Kamu
masuk Islam atas berkat kebaikan yang telah dahulu kamu kerjakan. (HR.
Al-Bukhari)
Langganan:
Postingan (Atom)