Senin, 17 Maret 2014

Demokrasi dalam Pandangan Islam

Oleh : Muhammad Taufik NT
Rasulullah saw bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ

“Hari kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah r.a)
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy (13/301), menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat.
Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau saw, dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dg demokrasi maka tidak segan-segan dibuang atau diabaikan.
Secara ringkas, tulisan ini akan mengkritisi demokrasi, baik dalam tataran konsep maupun praktiknya dalam sistem pemerintahan.
Pengertian Demokrasi
Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”[1] Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a. Kebebasan beragama
b. Kebebasan berpendapat
c. Kebebasan kepemilikan
d. Kebebasan bertingkah laku
Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.
Asal Usul Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[2]
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.
Demokrasi Bertentangan Dengan Islam
Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Disisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)
Ady bin Hatimr.a berkata:

يارسول الله انهم لم يكونوا يعبدونهم

Wahai Rasulullah mereka (org nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).
Maka Rasul menjawab:

اجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما احل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم

Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (org nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
Berkenaan dengan kebebasan beragama, Islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan aqidah Islam. Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”.(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabus Sunan).
Adapun kebebasan berpendapat, Islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan kebenaran dimana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda :
“…Dan kami(hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan ketentuan Allah”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Berkaitan dengan kepemilikan, Islam melarang individu menguasai barang hak milik umum, seperti sungai, barang tambang yang depositnya besar, dll, juga melarang cara mendapatkan/mengembangkan harta yang tidak dibenarkan syara’ seperti riba, judi, menjual barang haram, menjual kehormatan, dll.
Adapun kebebasan dalam bertingkah laku, Islam menentang keras perzinaan, homoseksual-lesbianisme, perjudian, khamr dan sebagainya serta menyediakan sistem sanksi yang sangat keras untuk setiap perbuatan tersebut. Sementara demokrasi membolehkan hal tersebut, apalagi kalau didukung suara mayoritas. sehingga tidak aneh kalau dalam sistem demokrasi, homoseksual yang jelas diharamkan Islampun tetap dibolehkan asalkan pelakunya sudah dewasa (diatas 18 tahun) dan dilakukan suka-sama suka[3]. Begitu juga perzinaan asal dilakukan orang dewasa yang suka-sama suka dan tidak terikat tali perkawinan maka tidaklah dipermasalahkan[4].
Demokrasi = Syuro (Musyawarah)?
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.
Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinciannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan:

إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي

“Aku ini utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.
Demokrasi: Cacat Sejak Lahir
Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak kelahirannya. Bahkan sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau the rule of the mob. Ia menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok, karena sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkisme.
Plato (472-347 SM) mengatakan bahwa liberalisasi adalah akar demokrasi, sekaligus biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selama-lamanya. Plato dalam bukunya, The Republic, mengatakan, “.…they are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like”. (…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara, dan orang-orang didalamnya boleh melakukan apa yang disukainya). Orang-orang akan mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas. Akibatnya bencana bagi negara dan warganya. Setiap orang ingin mengatur diri sendiri dan berbuat sesuka hatinya sehingga timbullah bencana disebabkan berbagai tindakan kekerasan (violence), ketidaktertiban atau kekacauan (anarchy), tidak bermoral (licentiousness) dan ketidaksopanan (immodesty).
Menurut Plato, pada masa itu citra negara benar-benar telah rusak. Ia menyaksikan betapa negara menjadi rusak dan buruk akibat penguasa yang korup. Karena demokrasi terlalu mendewa-dewakan (kebebasan) individu yang berlebihan sehingga membawa bencana bagi negara, yakni anarki (kebrutalan) yang memunculkan tirani.
Kala itu, banyak orang melakuan hal yang tidak senonoh. Anak-anak kehilangan rasa hormat terhadap orang tua, murid merendahkan guru, dan hancurnya moralitas. Karena itu, pada perkembangan Yunani, intrik para raja dan rakyat banyak sekali terjadi. Hak-hak rakyat tercampakkan, korupsi merajalela, dan demokrasi tidak mampu memberikan keamanan bagi rakyatnya. Hingga pemikir liberal dari Perancis Benjamin Constan (1767-1830) berkata: ”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”
Demokrasi Ketuhanan
Karena menganggap demokrasi sebagai konsep yang bagus walaupun ada kekurangannya, sebagian kalangan ada yang berupaya mengambil ide demokrasi namun membuang apa yang menurut mereka jelek. Sehingga mereka katakan, “kita memakai demokrasi namun yang berdaulat tetaplah syara’” yakni mereka bermaksud berdemokrasi namun hukum syara’ tidak akan ditolak. Ungkapan seperti ini sebenarnya hanyalah permainan kata-kata dan definisi saja, seperti orang mau memesan sate ayam namun mereka syaratkan sate ayamnya tidak menggunakan daging ayam. Dan terhadap hal seperti ini hendaknya kita berhati-hati menjaga lidah. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS Al Baqarah 104)
“Raa `ina” berarti “sudilah kiranya kamu memperhatikan kami”. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai pula kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut ”Raa `ina”, padahal yang mereka katakan ialah ”Ru`uunah” yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan ”Raa `ina” dengan ”Unzhurna’‘ yang juga sama artinya dengan ”Raa `ina”. Kalau masalah pilihan kata saja Allah memperhatikan, padahal dua kata tersebut kurang lebih artinya sama, lalu baggaimana pula dengan kata yang memang memiliki pemahaman yang khas seperti demokrasi ini? Tentunya harus lebih hati-hati lagi.
Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah)
Berbeda dengan demokrasi, Islam menggariskan bahwa sistem pemerintahan yang seharusnya dipakai umat Islam tegak diatas 4 pilar pokok yakni: [5]
Pertama, kedaulatan di tangan syara’. Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kedaulatan di tangan syara’, yakni hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia, kalaupun semua manusia sepakat menghalalkan yang diharamkan Allah maka kesepakatan mereka tidak berlaku.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (QS Al An’am : 57)
Ketika terjadi perselisihan, maka keputusan hukumnya juga wajib menggunakan ketentuan syara’. Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS. An Nisaa’: 59)
Kedua, kekuasaan[6] di tangan umat, yakni umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang bai’at, bahwa seseorang tak menjadi kepala negara, kecuali dibai’at (diangkat) oleh umat.
Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/222, Maktabah Syamilah) menyatakan:

فَأَمَّا نَصْبُ إِمَامَيْنِ فِي الْأَرْضِ أَوْ أَكْثَرَ فَلَا يَجُوزُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: “مَنْ جَاءَكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَكُمْ فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ” . وَهَذَا قَوْلُ الْجُمْهُورِ، وَقَدْ حَكَى الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ وَاحِدٍ، مِنْهُمْ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ

“Adapun pengangkatan dua imam atau lebih di bumi maka hal itu tidak boleh berdasarkan sabda Beliau saw: “barang siapa datang kepada kalian sementara urusan kalian bersatu, (orang itu) hendak memecah kalian maka bunuhlah dia siapapun orangnya“(HR. Muslim) Dan ini merupakan pendapat jumhur, tidak hanya seorang yang telah menceritakan adanya ijma’ dalam hal ini, di antara mereka adalah Imamul Haramain.”
Keempat, hanya kepala negara saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’.
Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,

حكم الحاكم يرفع الخلاف

Ketetapan penguasa menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri mâ yahdutsu min musykilât.” (Imam (kepala negara) berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).
Penutup
Demokrasi yang telah dijajakan Barat ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Fakta juga membuktikan kerusakan masyarakat akibat dipakainya konsep demokrasi ini, bukan hanya di Indonesia, namun juga di AS yang menjajakan konsep ini. Allahu A’lam. (Insya Allah disampaikan di Masjid Nurul Falah Banjarbaru, pada 24 Maret 2013)

Ini Bunyi Fatwa MUI Tentang Wajib Memilih Dalam Pemilu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatf dan pemilihan presiden 2014. Berikut ini adalah salinan fatwa MUI terkait dengan kewajiban penggunaan hak pilih tersebut.
Berdasarkan buku berjudul "Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975" yang diterbitkan oleh Erlangga, dimuat salinan fatwa tersebut. Yakni, pada halaman 867 dengan bab Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009.
Adapun isinya adalah:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan  syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi
a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 26 Januari 2009. Sedangkan pimpinan MUI yang menandatangani adalah pimpinan Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Dr H M Masyhuri Na'im, dan Sekretaris Sholahudin Al Aiyub, M.Si

Selasa, 11 Maret 2014

HADIST TENTANG ETOS KERJA




عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ { رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakim)
Dari hadist di atas dapat kita lihat bahwa Islam sangat menghargai kerja keras, kreatifitas maupun inovasi yang dihasilkan melalui tangan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Islam juga mengharuskan setiap pekerjaan dilakukan secara mabrur, yakni dilakukan dengan kejujuran, kejelasan dan sesuai dengan syariat.
Aspek Pekerjaan dalam Islam
Aspek pekerjaan dalam Islam meliputi empat hal yaitu :
1.        Memenuhi kebutuhan sendiri
Islam sangat menekankan kemandirian bagi pengikutnya. Seorang muslim harus mampu hidup dari hasil keringatnya sendiri, tidak bergantung pada orang lain.  Hal ini diantaranya tercermin dalah hadist berikut :
عن أبي عبد الله الزبير بن العوام رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لأن يأخذ أحدكم أحبله ثم يأتي الجبل، فيأتي بحزمةٍ من حطبٍ على ظهره فيبيعها، فيكف الله بها وجهه، خيرٌ له من أن يسأل الناس،أعطوه أو منعوه. رواه البخاري.
Dari Abu Abdillah yaitu az-Zubair bin al-Awwam r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Niscayalah jikalau seseorang dari engkau semua itu mengambil tali-talinya – untuk mengikat – lalu ia datang di gunung, kemudian ia datang kembali – di negerinya – dengan membawa sebongkokan kayu bakar di atas punggungnya, lalu menjualnya,kemudian dengan cara sedemikian itu Allah menahan wajahnya – yakni dicukupi kebutuhannya, maka hal yang semacam itu adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta sesuatu pada orang-orang, baik mereka itu suka memberinya atau menolaknya.” (Riwayat Bukhari)
2.     Memenuhi kebutuhan keluarga
Bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya adalah kewajian bagi seorang muslim, hal ini bisa dilihat dari hadist berikut :
قال رسول الله(صلى الله عليه وسلم):” كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت” رواه أحمد وأبو داود وصححه الحاكم وأقره الذهبي من حديث عبدالله ابن عمرو بن العاص.
Rasulullah saw bersabada, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim)
3.        Kepentingan seluruh makhluk
Pekerjaan yang dilakukan seseorang bisa menjadi sebuah amal jariyah baginya, sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut :
 عن أنس قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة “
رواه البخاري ( 2 / 67 طبع أوربا ) و مسلم ( 5 / 28 ) و أحمد ( 3 / 147 )
 Dari Anas, Rasulullah saw bersabda, “tidaklah seorang mukmin menanam tanaman, atau menabur benih, lalu burung atau manusia atau hewan pun makan darinya kecuali pasti bernilai sedekah baginya. (HR Bukhari)

Minggu, 09 Maret 2014

Hadits Tentang Menuntut Ilmu

1. تَعَلَّمُوْاالْعِلْمَ ، فّإِنَّ تَعَلُّمُهُ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَتَعْلِيْمَهُ لِمَن ْ لاَ يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ الْعِلْمَ لَيَنْزِلُ بِصَاحِبِهِ فِى مَوْضِعِ الشَّرَفِ وَالرِّفْعَةِ ، وَالْعِلْمُ زَيْنٌ لِأَهْلِهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ . (الربيع)
“Tuntutlah ilmu,sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat.” (HR. Ar-Rabii’)

2. يَا أَبَاذَرٍّ ، لَأَنْ تَغْدَوْا فَتُعَلِّمَ اَيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَّكَ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ ، وَلَأَنْ تَغْدُوْا فَتُعَلِّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ اَوْ لَمْ يُعْمَلْ ، خَيْرٌ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ . (ابن ماجة)
“Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik dari pada shalat seribu rakaat.” (HR. Ibn Majah)

3. تَعَلَّمُوْا الْعِلْمَ وَتَعَلَّمُوْا لِلْعِلْمِ السَّكِيْنَةَ وِالْوَقَارَ وَتَوَاضَعُوْا لِمَنْ تَعَلَّمُوْنَ مِنْهُ . (الطبرانى)
“Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu.” (HR. Al-Thabrani)

4. لاَ تَعَلَّمَوْ ا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوْا بِهِ الْعُلَمَاءَ ، وَلاَ لِتُمَارُوْا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَجْتَرِثُوْابِهِ فِى الْمَجَالِسِ اَوْ لِتَصْرِفُوْا وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَالِكَ فَالنَّارَ فَالنَّارَ . (الترمذى وابن ماجة)
“Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam mejelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka…neraka. (HR. Al-Tirmidzi dan Ibn Majah)

5. مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا ، سَهَّلَ اللَّهُ بِهِ طِرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ . (أبو داود)
“Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surge.” (HR. Muslim)

6. مُجَالَسَةُ الْعُلَمَاءِ عِبَادَةٌ . (الديلمى )
“Duduk bersama para Ulama adalah ibadah.” (HR. Al-Dailami)

7. إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا ، قَالُوْا : يَارَسُوْلَ اللَّهِ ، وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : مَجَالِسُ الْعِلْمِ . (الطبرانى)
“Apabila kamu melewati taman-taman surge, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?” Nabi SAW menjawab,”majelis-majelis ta’lim.” (HR. Al-Thabrani)

8. مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلْجَمًا بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ . (أبو داود)
“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan dating pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka.” (HR. Abu Dawud)

9. اَلْعَالِمُ إِذَا أَرَادَ بِعِلْمِهِ وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى هَابَهُ كَلُّ شَيْئٍ ، وَاِذَا اَرَادَ أَنْ يَكْنِزَ بِهِ الْكُنُوْزَ هَابَ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ . (الديلمى)
“Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka ia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu.” (HR. Al-Dailami)

10 . إِنِّى أَخَافُ عَلَى اُمَّتِيْ أَعْمَالاً ثَلاَثَةً : زَلَّةُ عَالِمٍ ، وَحُكْمُ جَائِرٍ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ . ( الشهاب)
“Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hokum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan.” (as-Syihaab)

11 . إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ عَالِمٌ لَمْ يَنْفَعْهُ اللَّهُ بِعِلْمِهِ . ( البيهقي )
“Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat.” (al-Baihaqy)

12. إِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُخَالِطُ السُلْطَانَ مُخَالَطَةً كَثِيْرَةً ، فَاعْلَمْ بِأَنَّهُ لِصٌّ . ( الديلمى )
“Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketauhilah bahwa dia adalah pencuri.” (al-Daylami)

13. اَلْعَالِمُ بِغَيْرِ عَمَلٍ كَالْمِصْبَاحِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ . ( الديلمى )
“Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya) (al-Daylami)

14. إِنَّ مِنْ إِجْلاَلِ اللَّهِ ، إِكْرِامَ الْعِلْمِ وَ الْعُلَمَاءِ ، وَذِى الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ ، وَإِكْرَامَ حَمَلَةَ الْقُرْاَنِ وَ أَهْلِهِ ، وَ إِكْرَامَ السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ . ( ابوداود والطوسى )
“Termasuk mengagungkan Allah ialah mengormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al-Qur’an dan ahlinya, serta penguasa yang adil (Abu Dawud, dan al-Thusiy)

15. اِنَّ اللَّهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اَنْتِزَاعًا يَنْتَزْعُهُ مِنَ النَّاسِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى اِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا ، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤَسَاءَ جُهَّالاً ، فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا . ( متفق عليه )
“Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia diberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan (Bukhari , Muslim)

16. قَلِيْلُ الْعِلْمِ خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرِ الْعِبَادَةِ ، وَكَفَى بِالْمَرْءِ فِقْهًا إِذَا عَبَدَ اللَّهَ وَكَفَى بِالْمَرْءِ جَهْلاً إِذَا أُعْجِبَ بِرَأْيِهِ . ( الطبرانى )
“Sedikit ilmu itu lebih baik dari banyak ibadah, cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri.” (Al-Thabraniy)

17. تَجَاوَزُوْا عَنْ ذَنْبِ السَّخِيِّ وَزَلَّةِ الْعَالِمِ وَسَطْوَةِ السُّلْطَانِ الْعَادِلِ ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى اَخِذٌ بِيَدِهِمْ كُلَّمَا عَثَرَعَاشِرٌ مِنْهُمْ . ( البخارى )
“Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta’ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir.” (Bukhari)

18. تَنَاصَحُوْا فِى الْعِلْمِ ، وَلاَ يَكْتُمْ بَعْضُكُمْ بَعْضُا ، فَإِنَّ خِيَانَةً فِى الْعِلْمِ أَشَدُّ مِنْ خِيَانَةٍ فِى الْمَالِ . ( ابو نعيم )
“Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya dari pada berkhianat dalam harta.” (Abu Nu’ai)

Rabu, 05 Maret 2014

Olah Raga dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang sempurna lagi menyeluruh, yang meliputi semua aspek kehidupan manusia. Sebagaimana firman Allah Subhanah wa Ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. al-Maidah: 3)
Islam menghasung pemeluknya untuk menjadi kuat dan sehat baik secara rohani maupun jasmani. Islam menunjukkan keutamaan kekuatan dan kesehatan sebagai modal besar di dalam beramal saleh dan beraktivitas di dalam urusan agama dan urusan dunia seorang muslim. Allah Subhanah wa Ta’ala berfirman:
قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ
“(Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah Subhanah wa Ta’ala telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” (QS. al-Baqarah: 247).
Allah Subhanah wa Ta’ala juga berfirman:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ (٢٦)
“Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat fisiknya lagi dapat dipercaya.” (QS. al-Qashash: 26).
Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah. Dan pada masing-masingnya terdapat kebaikan. Bersemangatlah terhadap perkara-perkara yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau bersikap lemah.” (HR. Muslim).
Kekuatan yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah kekuatan iman dan jasmani (jika bermanfaat untuk iman), sebagaimana perkara yang bermanfaat bagi kita adalah perkara yang bermanfaat untuk urusan dunia kita serta akhirat kita. Dan diterangkan juga oleh Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’ (Lembaga Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia), Fatwa no. 5876, ketika menjelaskan bahwa banyak hadits shahih yang menunjukkan disyariatkannya belajar memanah, sebagaimana pensyariatan memanah termasuk dalam keumuman ayat:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan.” (QS. al-Anfal: 60).
Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menafsirkan ayat tersebut:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah, kekuatan itu adalah dengan melempar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali).” (HR. Muslim).
Di antara hadits yang menunjukkan pensyariatan memanah adalah hadits dari Uqbah ibn Amir radiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَلِمَ الرَّمْىَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى
“Barangsiapa yang menguasai memanah kemudian meninggalkannya, maka ia bukan golongan kami, atau beliau bersabda, ‘Maka ia telah berbuat maksiat.’ “ (HR. Muslim).
Ada banyak hadits yang menunjukkan perhatian Islam terhadap berbagai aktivitas olah tubuh. Contohnya seperti ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaring para pemuda yang akan mengikuti peperangan beliau dengan adu kekuatan (gulat). Atau ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -diriwayatkan dalam sirah Ibnu Ishaq rahimahullah- mengalahkan Rukanah, seorang ahli gulat, sehingga ia bersedia masuk Islam. Diriwayatkan pula bahwa beliau memiliki sembilan buah pedang, baju baja, tameng, dan pisau. Demikian juga kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengajak Aisyah radiallahu ‘anha lomba lari, serta riwayat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain tombak di masjid dan masih banyak lagi riwayat yang selainnya.
Para pendahulu kita dari generasi awal Islam, menunjukkan pentingnya membentuk jasmani yang kuat sebagaimana kita harus terus memupuk keimanan kita dengan menuntut ilmu agama dan beramal saleh. Umar bin Al-Khaththab radiallahu ‘anhu berkata:
عَلِّمُوْا أَبْنَائَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ
“Ajarilah anak-anak kalian berenang, memanah, dan menunggang kuda.”
Semua contoh aktivitas tersebut adalah dalam rangka mempersiapkan dan melatih jasmani kita agar senantiasa kuat dan sehat di dalam mengemban tugas-tugas yang Allah Subhanah wa Ta’ala berikan kepada kita. Di dalam buku ‘Nida’ ilal Murabbiyyin’, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullah ketika mengomentari hadits, “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah Subhanah wa Ta’ala cintai daripada mukmin yang lemah”, beliau mengatakan, “Karena mukmin yang kuat jasmaninya akan lebih kuat dan lebih bersemangat di dalam menunaikan ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, haji, jihad, dan yang selainnya.”
Berkaitan dengan hal-hal yang sudah disampaikan di atas, maka kekuatan jasmani sebagaimana yang kita semua memahaminya, biidznillah dapat dibentuk dengan nutrisi yang baik dan seimbang serta berolah raga secara teratur.
Wallahu A’lam bish shawab.

Selasa, 04 Maret 2014

SYARH HADITS : “Baadiru bil A’maal..”

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا
وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍمِنَ الدُّنْيَا
Arti hadits: (Rasulullah bersabda), “Bersegeralah kalian mengerjakan amal-amal shalih sebelum terjadi fitnah (bencana) yang menyerupai kepingan-kepingan malam yang gelap gulita, yaitu seseorang diwaktu pagi beriman tapi pada waktu sore ia telah kafir, atau pada waktu sore ia beriman dan pada pagi harinya ia telah kafir, ia rela menjual agamanya dengan secuil keuntungan dunia.”
(Shahih Muslim, no 118. Lihat kitab as-Shahihah no. 758 oleh Imam al-Albani).
Imam an-Nawawi berkata: “Maksud (hadits di atas), Rasulullah rmenganjurkan kita agar segera beramal shalih sebelum kita tidak mampu melakukannya lagi dan sebelum kita dilalaikan oleh fitnah yang banyak dan menumpuk satu sama lain, seperti kegelapan malam yang gelap gulita dan saling tindih menindih.” (Kitab Syarah Shahih Muslim II/114-115).
Amal shalih yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah amal yang harus memenuhi dua kriteria yaitu ikhlash dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah r). Amalan seperti ini adalah cerminan kalimat syahadat yang menjadi lambang ke-Islaman kita. Keikhlasan adalah perwujudan syahadatLaa Ilaha Illallah (Tiada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah) dan syahadat Muhammadurrasulullah (Muhammad adalah utusan Allah) mengharuskan kita menyembah Allah hanya dengan cara yang diajarkan Nabi Muhammad r. Dengan syahadat seperti ini kita bersaksi bahwa ibadah kita hanya kita persembahkan untuk Allah, bukan untuk jin penunggu tempat-tempat keramat atau untuk manusia yang hendak dicuri perhatiannya. Dan dengan syahadat Muhmmadarasulullah kita bersaksi bahwa Muhammad adalah satu-satunya utusan Allah yang menjelaskan bagaimana cara beribadah pada Allah yang dituangkan melalui syariat Islam. Tentu bagi muslim yang bersyahadat seperti ini, tidak akan memakai cara beribadah yang dibuat-buat oleh selain Rasulullah r.
Fitnah yang diwanti-wanti oleh Rasulullahr dalam hadits di atas tidak disebutkan secara khusus. Rasulullah r menyebutkannya secara nakirah yang bersifat umum. Maksudnya meliputi segala bentuk fitnah, baik itu fitnah syubhat (bencana akibat prinsip atau pemikiran yang menyimpang) maupun fitnah syahwat (bencana akibat mempertuhankan hawa nafsu).
Fitnah syubhat adalah setiap fitnah yang bersumber dari kebodohan, ketidakpahaman tentang al-Qur-an dan al-Hadits, sehingga maknanya salah dipahami dan ditafsirkan secara keliru. Sedangkan fitnah syahwat adalah fitnah yang muncul karena kinginan untuk mendapat kenikmatan duniawi berupa harta, kedudukan, kepemimpinan dan wanita. (Lihat Kitab Syarhu Riyadhis Shalihin, di bab al-Mubadarah ilal Khairat, karya Syaikh al-’Utsaimin).
Saking berbahanya fitnah ini, Rasulullahr menggambarkannya seperti malam yang gelap gulita. Dimana orang yang tertimpa fitnah ini akan merasa bingung, tidak tahu harus melangkah kemana. Syaikh ‘Ali al-Qari dalam kitabal-Mirqat (Juz 15/34) berkata: “Seperti malam yang gelap gulita; untuk menggambarkan hitam dan gelapnya fitnah tersebut serta tidak jelasnya antara kebaikan dan keburukan pada saat itu.”
Contoh yang dibawakan oleh Rasulullah r di atas juga bersifat umum, beliau bersabda: “Yaitu seseorang diwaktu pagi beriman tapi pada waktu sore ia telah kafir, atau pada waktu sore ia beriman dan pada pagi harinya ia telah kafir.”
Syaikh ‘Ali al-Qari berkata: “Yang dimaksud dengan waktu pagi dan sore adalah, berubahnya manusia (yang terseret fitnah tersebut) waktu demi waktu, bukan maksudnya mengkhususkan kedua zaman ini. Lafaz ini seolah-olah ungkapan akan keadaan mereka yang berubah-ubah, plin-plannya perkataan mereka, tidak tetapnya perbuatan (pendirian mereka)Sesekali mengadakan perjanjian kemudian membatalkannya, sesekali terlihat amanah kemudian ia mengkhianatinya, sesekali berbuat kebajikan kemudian ia berbuat kemungkaran, sesekali berbuat (mendukung) sunnah kemudian berbuat (mendukung) bid’ah, sesekali kelihatan beriman kemudian ia kafir.” (al-Mirqat: juz 15/367).
Syaikh al-Mubarakfuri berkata: “Sabda Rasulullah r ‘…pada waktu sore ia telah kafir’, maknanya bisa menjadi kafir (keluar dari Islam) atau kufur nikmat (mengingkari kenikmatan) atau menyerupai orang kafir atau melakukan amalan orang-orang kafir.” al-Hasan al-Bashri menafsirkan, “maksudnya: pada pagi hari ia mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan pada sore harinya ia menghalalkan hal tersebut.” (Tuhfatul Ahwadzi:6/364).
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Rasulullah r menjelaskan: “ia rela menjual agamanya dengan secuil keuntungan duniawi.”
Sedikit demi sedikit kita mulai merasakan fitnah ini. Hal ini tentu saja tidak aneh, sahabat Rasulullah Abu Darda’ t pun pada masa hidupnya mulai merasakan fitnah tersebut. Diriwayatkan bahwa jika beliau mendengar kabar bahwa seseorang telah meninggal dalam keadaan baik, beliau berkata:“Selamat untuknya, seandainya saja aku dapat menggantikan posisinya.”Ummu Darda’ lalu bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian.” Beliau menjawab: “(Pada zaman -yang penuh fitnah- ini, bisa saja terjadi) seseorang diwaktu pagi beriman tapi pada waktu sore ia telah kafir.”(Riwayat ini dinukil dari Kitab Syarhul Bukhari 19/73, karya Ibnu Baththal).
Ditambah lagi kenyataan demi kenyataan terpampang di depan mata kita. Seperti munculnya nabi-nabi palsu, yang menyatakan dirinya sebagai utusan Allah. Tidak sedikit kaum muslimin yang mengikuti ajakan para nabi palsu tersebut. Entah karena kebodohan atau karena hawa nafsu mereka untuk mendapatkan popularitas dan menjadi orang-orang terpandang. Contoh, Mirza Gulam Ahmad dengan sekte Ahmadiyyah-nya yang menyebar di Indonesia. Contoh lain, Lia Eden, berapa banyak kaum muslimin yang berhasil dimurtadkan oleh mereka.
Dan anehnya sebagian besar pengikut Ahmadiyyah misalnya, tidak mau meninggalkan keyakinan mereka, seolah-oleh mereka berada di tengah malam gelap gulita yang menghalangi pengelihatan mereka dari kebenaran. Belum lagi kasus kristenisasi di daerah yang jauh dari sentuhan dakwah. Kaum muslimin disana dengan terang-terangan menjual agamanya dengan sebungkus mie instant. Bahkan di lingkungan kita berapa banyak orang yang murtad karena wanita, harta dan kedudukan. Wallahul Musta’an
Contoh kasus yang lebih samar lagi. Beberapa tahun yang lalu kita mendengar sekelompok orang (yang mengusung label Islam sebagai komoditas politik) mengharamkan pemimpin wanita, dan inilah yang benar. Sebab Rasulullah r bersabda, ketika orang-orang Persi mengangkat wanita sebagai pemimpin negara mereka:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menjadikan wanita pemimpin urusan mereka.” (HR. Bukhari)
Namun setelah berlalu beberapa waktu,mereka berbalik haluan mendukung pemimpin wanita, kemudian mereka berdalil dengan seabrek kaidah Islam yang berusaha mereka pelintir kesana kemari untuk menghalalkan apa yang pernah mereka haramkan dan apa yang diharamkan Rasulullah r.
Dulu beberapa wanita aktifis terkenal sebagai orang-orang yang menjaga diri selalu benuansa Islami (paling tidak tercermin dari pakaian mereka). Namun dengan alasan “penyesuaian” pakaian mereka kini justru tambah jauh dari apa yang mereka sebut bernuansa Islami.
Dulu suatu kaum sangat anti dengan sistem dan cara orang-orang kafir, sekarang menurut mereka boleh-boleh saja. Dulu setiap acara dibuka dengan takbir, sekarang dibuka dengan suara gong. Dulu yang berceramah di hadapan mereka adalah para ustadz, sekarang para pemuka agama lainpun berceramah di hadapan mereka. Dulu memboikot produk-produk Amerika dan Yahudi, namun sekarang merekalah orang yang paling pertama mengkhianati seruan tersebut. (Catatan: Pendapat yang benar: boikot produk negara lain adalah urusan pemerintah). Dulu sangat anti dengan label orang-orang kuffar sekarang dengan bangga memakai ciri khas orang-orang kuffar. Apakah mereka sudah lupa dengan hadits yang mungkin masih menempel di lidah-lidahmereka:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Apakah hanya untuk harta dan kedudukan duniawi mereka mulai dengan terang-terangan menghalalkan segala macam bid’ah, seperti maulid dan lain-lain?
Apakah hanya untuk kursi harta dan kedudukan mereka menjual sebagian keyakian mereka? Berpindah haluan dari Islami menjadi pluralis-liberalis?
Sebenarnya, Islam yang bagaimana yang hendak mereka perjuangkan? Apakah Islam yang hanya sekedar nama? Ataukah Islam yang syari’atnya habis dipreteli demi kepentingan politik, kursi, kekuasaan dan jabatan?
Akhirnya kami hanya bisa mengajak pembaca yang budiman untuk bersegera diri beramal shalih dan memohon perlindungan pada Allah dari segalam macam bentuk fitnah (cobaan dan bencana).
Allah berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Dan berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148)
Rasulullah r mengajarkan satu doa yang disunnahkan dibaca setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam. Doa tersebut:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian serta keburukan fitnah al-Masih ad-Dajjal.” (HR. Muslim).
Jangan merasa aman dari fitnah. Jangan mengatakan, saya tidak mungkin dapat tejerumus dalam fitnah seperti ini. Betapa banyak para da’i yang dulunya dikenal sebagai penyeru al-Qur-an dan as-Sunnah, namun akhirnya tergelincir sedikit demi sedikit. Tidak sadar dirinya telah termakan fitnah karena gelapnya iming-iming dunia. Bahkan di kemudian hari justru memusuhidengan tuduhan-tuduhan dusta para da’i Sunnah yang konsisten.Wallahul musta’an wa ilaihit tuqlan.