Kamis, 27 Februari 2014

Do'a Mustajab di Hari Jum'at



Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pda hari Jum’ay yang mulia terdapat satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Tidaklah seorang hamba yang beriman memunajatkan do'a kepada Rabbnya pada waktu itu, kecuali  Allah akan mengabulkannya selama tidak meminta yang haram.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat).” (Muttafaq 'Alaih)
Terdapat dua pendapat besar di antara ulama tentang letak waktu tersebut. Pertama, sejak duduknya imam di atas mimbar sampai dengan berakhirnya shalat.
Kedua: waktu ijabah tersebut berada di akhir waktu di hari Jum’at, yakni setelah 'Ashar sampai Maghrib.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah merajihkan pendapat ini. Beliau berkata, "yang ini merupakan pendapat yang paling rajih dari dua pendapat yang ada. Ia adalah pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad, dan beberapa ulama selain mereka." (Zaad al Ma'ad: I/390)
http://www.voa-islam.com/photos4/bata/badaashar_jumat.jpg
Hadits yang menunjukkan kesimpulan ini cukup banyak. Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: "Aku berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi permintaannya.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengisyaratkan dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya; 'kapan saat itu berlangsung?' beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "saat itu berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah itu  Abdullah bertanya lagi, 'bukankah saat itu bukan waktu shalat?' beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata: "diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al-Baari :II/421 dan Zaad al-Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391)
Ibnul Qayyim berkata, "diriwayatkan Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: 'saat (mustajab) yang disebutkan ada pada hari Jum'at itu terletak di antara shalat 'Ashar dan tenggelamnya matahari.' Sa'id bin Jubair jika sudah melaksanakan shalat 'Ashar dia tidak mengajak bicara seseorang pun hingga matahari terbenam. Demikian ini pendapat mayoritas ulama salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada pendapat itu. Selanjutnya, pendapat lain menyatakan bahwa saat tersebut terdapat pada waktu shalat Jum'at. Adapun pendapat-pendapat lainnya tidak memiliki dalil." (Zaad al-Ma'ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga mengatakan, "menurut saya, saat shalat merupakan waktu yang diharapkan pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu pengabulan meskipun satu saat yang khusus itu di akhir waktu setelah shalat 'Ashar. Itu merupakan saat tertentu dari hari Jum'at yang tidak akan mundur atau maju. Adapun saat ijabah pada waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu sendiri sehingga bisa maju atau mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum muslimin, shalat, ketundukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh terhadap pengabulan (doa). Dengan demikian, saat pertemuan mereka merupakan saat yang diharap dikabulkannya doa. Dengan demikian itu, seluruh hadits berpadu antara yang satu dengan lainnya. . ." (Zaad al Ma'ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, "saat mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka yang telah beriman mengakui hal tersebut." (Zaad al-Ma'ad: I/396)
. . . saat mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. . . (Ibnul Qayyim)
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthan dalam Shalatul Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, "hal itu menunjukkan bahwa sudah sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum'at. Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar. Mungkin saat ini berlangsung setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang dan duduk setelah 'Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan." (DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi Shalat menurut al Qur'an dan as Sunnah : II/349) Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Senin, 17 Februari 2014

Wasiat Nabi : Jangan Marah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْصِنِي، قَالَ: لاَ تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَاراً، قَالَ: لاَ تَغْضَبْ [رواه البخاري]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Berilah wasiat kepadaku”. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah engkau marah”. Maka diulanginya permintaan itu beberapa kali. Sabda beliau: “Janganlah engkau marah”.(HR. al-Bukhari)
PENJELASAN HADITS
Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan meminta  diberi wasiat. Nabi mewasiatkan kepadanya untuk jangan marah. Hal itu diulangi beberapa kali, menunjukkan pentingnya wasiat tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa menahan amarah memiliki kedudukan, manfaat, dan keutamaan yang tinggi. Sebagian ulama’ menyatakan bahwa wasiat Nabi disesuaikan dengan keadaan orang yang meminta wasiat. Orang yang meminta wasiat tersebut adalah seorang pemarah, maka Nabi memberikan wasiat kepadanya agar jangan marah.
Janganlah engkau marah”, kata sebagian para Ulama’ mengandung 2 makna:
  1. Latihlah dirimu untuk senantiasa bersikap sabar dan pemaaf, jangan jadi orang yang mudah marah.
  2. Jika timbul perasaan marah dalam dirimu, kendalikan diri, tahan ucapan dan perbuatan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang engkau sesali nantinya. Tahan diri agar jangan sampai berkata atau berbuat hal-hal yang tidak diridhai Allah.
(disarikan dari penjelasan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di)
Marah Sumber Keburukan
Dalam hadits riwayat Ahmad, laki-laki yang meminta wasiat kepada Nabi itu berkata: “(kemudian aku memikirkan wasiat Nabi tersebut), ternyata kemarahan adalah mencakup keburukan seluruhnya”.
Jika seseorang marah dan tidak berusaha untuk mengendalikannya, ia akan berbicara atau berbuat di luar kesadaran sehingga nanti akan ia sesali. Betapa banyak kalimat talak diucapkan suami karena marah, dan setelah kemarahannya mereda ia sangat menyesal. Ada juga orangtua yang sangat marah kepada anaknya sehingga memukul dan menganiayanya, akibatnya anaknya menjadi cacat. Betapa banyak kemarahan menyebabkan hubungan persaudaraan menjadi putus, harta benda dirusak dan dihancurkan. Semua itu menunjukkan bahwa kemarahan yang tidak dikendalikan akan menyebabkan keburukan-keburukan.
Keutamaan Menahan Amarah
Menahan amarah adalah sebab memperoleh ampunan Allah dan surga-Nya:
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan bersegeralah menuju ampunan dari Tuhan kalian dan surga yang lebarnya (seluas) langit dan bumi yang disediakan bagi orang yang bertakwa, yaitu orang yang menginfakkan (hartanya) di waktu lapang atau susah, dan orang-orang yang menahan amarah, dan bersikap pemaaf kepada manusia, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (Q.S Ali Imran:133-134)
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَغْضَبْ وِلَكَ الْجَنَّة
Janganlah engkau marah, niscaya engkau mendapat surga (H.R at-Thobarony dan dishahihkan oleh al-Mundziri)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ
Barangsiapa yang menahan amarah padahal ia mampu untuk melampiaskannya, Allah akan panggil ia di hadapan para makhluk pada hari kiamat, hingga Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari (terbaik) yang ia inginkan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada luapan yang lebih besar pahalanya di sisi Allah selain daripada luapan kemarahan yang ditahan oleh seseorang hamba demi menggapai wajah Allah (riwayat al-Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Marah
Jika seseorang mulai tersulut emosinya untuk marah, hal yang harus dilakukan untuk menahan atau meredakan kemarahan adalah:
         1. Diam, tidak berkata apa-apa
وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُتْ
Jika engkau marah, diamlah (H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan Syaikh al-Albany).
      2. Mengingat-ingat keutamaan yang sangat besar karena menahan amarah.
      3. Mengucapkan ta’awwudz: A’udzu billaahi minasysyaithoonir rojiim.
Nabi pernah melihat dua orang bertikai dan saling mencela, sehingga timbul kemarahan dari salah satunya. Kemudian Nabi menyatakan:Aku  sungguh tahu suatu kalimat yang bisa menghilangkan (perasaan marahnya):A’udzu billaahi minasysyaithoonir rojiim (H.R al-Bukhari dan Muslim)
      4. Merubah posisi : dari berdiri menjadi duduk, dari duduk menjadi berbaring.
 إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ
Jika salah seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri hendaknya ia duduk. Jika dengan itu kemarahan menjadi hilang (itulah yang diharapkan). Jika masih belum hilang, hendaknya berbaring (H.R Abu Dawud)
Faidah          : hadits yang menyatakan bahwa jika seseorang marah hendaknya berwudhu’ dilemahkan oleh sebagian Ulama’ di antaranya Syaikh al-Albany dalam Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah no 582.
Marah Dalam Hal Syariat Allah Dilanggar
Bukanlah artinya seseorang tidak boleh marah sama sekali. Marah ketika ada penyelisihan terhadap syariat Allah adalah suatu hal yang diharapkan.
Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah membalas perlakuan buruk terhadap diri pribadi beliau, namun jika ada penyelisihan terhadap syariat Allah, beliau bersikap marah dan bertindak dengan tegas. Kemarahan beliau adalah karena Allah.
Ummul Mu’minin ‘Aisyah –radliyallaahu ‘anha- menyampaikan kepada kita:
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لِنَفْسِهِ إِلاَّ أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللهُ فَيَنْتَقِمُ ِللهِ بِهَا
“ Tidaklah Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam diberi pilihan di antara 2 hal kecuali beliau ambil yang paling mudah di antara keduanya selama tidak ada (unsur) dosa. Jika ada(unsur) dosa, beliau adalah manusia yang paling jauh darinya. Tidaklah Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam membalas (ketika disakiti) untuk dirinya sendiri, namun jika hal-hal yang diharamkan Allah dilanggar, beliau membalas untuk Allah ‘Azza wa Jalla “(H.R AlBukhari-Muslim)
Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah marah ketika melihat ada gambar makhluk bernyawa di rumahnya, kemudian beliau bersabda:
أَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ الصُّورَةَ يُعَذَّبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Sesungguhnya para Malaikat (penyebar rahmat) tidaklah masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa), dan barangsiapa yang menggambar (makhluk bernyawa) akan diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: Hidupkan makhluk yang kalian ciptakan (H.R al-Bukhari no 2985).

Minggu, 16 Februari 2014

memahami tentang HADITS PANJANG UMUR DLM SILATURAHMI

Tambah Umur
Abu Al-Jauzaa' :

Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ الْكِرْمَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، قَالَ مُحَمَّدٌ هُوَ الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Ya’quub Al-Kirmaaniy[1] : Telah menceritakan kepada kami Hassaan[2] : Telah menceritakan kepada kami Yuunus[3] : Telah berkata Muhammad – ia adalah Az-Zuhriy[4] - , dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan kematiannya, hendaklah ia menyambung silaturahim” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 2067].
Sanad ini hasan, namun shahih dengan keseluruhan jalannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan 2/181-182 no. 439 dengan sanad hasan, dengan lafadh :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَجَلِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan ajalnya, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturahim”.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْزَمٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: " إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنَ الرِّفْقِ، فَقَدْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ، وَيَزِيدَانِ فِي الْأَعْمَارِ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits[5] : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihzam[6], dari ‘Abdurrahmaan bin Al-Qaasim[7] : Telah menceritakan kepada kami Al-Qaasim[8], dari ‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya : “Barangsiapa yang diberikan bagian dari kelemah-lembutan, sungguh ia telah diberikan bagian kebaikan dari dunia dan akhirat. Menyambung silaturahim, akhlaq yang baik, dan bertetangga yang baik akan memakmurkan negeri-negeri dan menambah umur-umur” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/159].
Sanadnya shahih.
Sebagian orang mendapatkan kesulitan memahami hadits di atas dengan keberadaan dalil yang menafikkan pertambahan umur manusia sebagaimana dibawakan di bawah :
Allah ta’ala berfirman :
وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ
“Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfudh)” [QS. Faathir : 11].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :

وقوله: { وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ } أي: ما يعطى بعض النطف من العمر الطويل يعلمه، وهو عنده في الكتاب الأول، { وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ } الضمير عائد على الجنس، لا على العين؛ لأن العين الطويل للعمر في الكتاب وفي علم الله لا ينقص من عمره، وإنما عاد الضمير على الجنس.
قال ابن جرير: وهذا كقولهم: "عندي ثوب ونصفه" أي: ونصف آخر.
“Dan firman-Nya : ‘Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfudh)’; yaitu : apa yang telah diberikan kepada sebagian nuthfah berupa umur panjang, Allah mengetahuinya dan hal itu di sisi-Nya terdapat dalam catatan yang pertama. Tentang firman-Nya : ‘dan tidak pula dikurangi umurnya’; kata ganti/dlamiir dalam ayat tersebut kembali kepada jenisnya (yaitu umur secara umum), bukan kembali pada umur orang tertentu. Hal itu dikarenakan panjangnya umur dalam Kitaab dan dalam ilmu Allah tidaklah berkurang dari umurnya. Kata ganti itu hanyalah kembali pada jenisnya. Ibnu Jariir berkata : ‘Ini seperti perkataan mereka : Aku punya baju dan setengahnya. Yaitu, setengah bau yang lain” [Tafsiir Ibni Katsiir, 6/538].
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ رُسْتُمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ ، قَالَ: فِي أَوَّلِ الصَّحِيفَةِ مَكْتُوبٌ عُمْرُهُ، ثُمَّ يُكْتَبُ بَعْدَ ذَلِكَ ذَهَبَ يَوْمٌ، ذَهَبَ يَوْمَانِ حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى أَجَلِهِ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Rustum[9] : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Umar[10] : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdush-Shamad[11] : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah[12], dari ‘Athaa’ bin As-Saaib[13], dari Sa’iid bin Jubair[14] radliyallaahu ‘anhu tentang firman-Nya ‘azza wa jalla : ‘Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfudh)’; ia berkata : “Dalam lembaran awal tertulis (panjang) umurnya. Kemudian ditulis setelah itu hilang sehari, hilang dua hari, hingga datang kematiannya” [Diriwayatkan oleh Abusy-Syaikh dalam Al-‘Adhamah 3/918-919 no. 452].
Sanadnya shahih. Hammaad bin Salamah mendengar riwayat ‘Athaa’ sebelum berubah hapalannya [Al-Mukhtalithiin hal. 82-84 no. 73 – beserta catatan kaki muhaqqiq-nya]. Muslim berhujjah dengan riwayat ‘Abdush-Shamad dari Hammaad dalam Shahiih-nya.
Allah ta’ala juga berfirman :
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلا
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya” [QS. Aali ‘Imraan : 145].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
وقوله: { وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلا } أي: لا يموت أحد إلا بقدر الله، وحتى يستوفي المدةَ التي ضربها الله له؛ ولهذا قال: {كِتَابًا مُؤَجَّلا } كقوله { وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ } [فاطر:11] وكقوله { هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } [الأنعام:2].

وهذه الآية فيها تشجيع للجُبَناء وترغيب لهم في القتال، فإن الإقدام والإحجام لا يَنْقُص من العمر ولا يزيد فيه كما قال ابن أبي حاتم:
حدثنا العباس بن يزيد العبدي قال: سمعت أبا معاوية، عن الأعمش، عن حبيب بن صُهبان، قال: قال رجل من المسلمين -وهو حُجْرُ بن عَدِيّ-: ما يمنعكم أن تعبُروا إلى هؤلاء العدو، هذه النطفة؟ -يعني دِجْلَة-{ وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلا } ثم أقحم فرسه دجلة فلما أقحم أقحم الناس فلما رآهم العدوّ قالوا: ديوان، فهربوا
“Dan firman-Nya : ‘Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah’; yaitu : seseorang tidak akan mati kecuali dengan ketentuan/takdir Allah, dan hingga ia memenuhi waktu yang telah Allah tentukan baginya. Oleh karena itu Allah berfirman : ‘sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya’, seperti firman-Nya : ‘Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfudh)’ (QS. Faathir : 11). Dan juga seperti firman-Nya : ‘Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan (untuk berbangkit) yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya)’ (QS. Al-An’aam : 2).
Ayat ini terdapat dorongan semangat (keberanian) bagi para penakut dan pemberian motivasi bagi mereka untuk berperang, karena maju atau mundurnya dari berperang tidaklah mengurangi atau menambah umur, sebagaimana dikatakan Ibnu Abi Haatim : Telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Yaziid Al-‘Abdiy[15], ia berkata : Aku mendengar Abu Mu’aawiyyah[16], dari Al-A’masy[17], dari Habiib bin Shuhbaan[18], ia berkata : Ada seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin – ia adalah Hujr bin ‘Adiy - : “Apa yang menghalangimu menyeberangi sungai Tigris ini menuju musuh-musuh itu ?. ‘Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya”. Setelah itu, ia memacu kudanya menyeberangi sungai Tigris, dan kemudian orang-orang pun mengikutinya. Ketika mereka melihat musuh, mereka berkata : “Diiwaan (lembar catatan)”. Mereka (musuh) pun lari ke belakang[19] [Tafsir Ibni Katsiir, 2/129-130].
Allah ta’ala berfirman :
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudh)” [QS. Al-An’aam : 59].
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal" [QS. At-Taubah : 51].
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ............"
Telah menceritakan kepadaku Abuth-Thaahir Ahmad bin ‘Amru bin ‘Abdillah bin Sarh[20] : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb[21] : Telah mengkhabarkan kepadaku Abu Haani’ Al-Khaulaaniy[22], dari Abu ‘Abdirrahmaan Al-Hubuliy[23], dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah telah menulis seluruh takdir makhluk limapuluh ribu tahun sebelum menciptakan langit-langit dan bumi.......” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2653].
Oleh karena itu, sebagian ulama menafsirkan pertambahan (ziyaadah) umur dalam hadits di awal adalah pertambahan keberkahannya, sehingga usianya penuh dengan amal-amal yang besar.
Namun sebagian ulama lain tetap menafsirkan pertambahan umur itu adalah pertambahan hakiki, dengan penjelasan sebagai berikut :
Sesungguhnya takdir itu ada dua macam. Pertama, taqdir mutlak, yaitu takdir yang tertulis dalam Lauh Mahfudh. Takdir inilah yang dimaksud dalam nash-nash di atas. Kedua, takdir mu’allaq atau muqayyad, yaitu takdir yang tertulis dalam lembaran malaikat yang masih mungkin untuk dihapuskan atau ditetapkan.
Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
والأجل أجلان: مطلق يعلمه الله، وأجل مقيد، وبهذا يتبين معنى قوله : من سره أن يبسط له في رزقه، وينسأ له في أثره فليصل رحمه. فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال: إن وصل رحمه زدته كذا وكذا، والملك لا يعلم أيزداد أم لا، لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر، فإذا جاء الأجل لا يتقدم ولا يتأخر
“Ajal itu ada dua macam, yaitu ajal mutlak yang hanya diketahui oleh Allah, dan ajal muqayyad. Dengan demikian menjadi jelas makna sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan kematiannya, hendaklah ia menyambung silaturahim. Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menuliskan baginya ajal[24], dan berfirman : ‘Apabila ia menyambung silaturahim akan bertambah sekian dan sekian’. Dan malaikat sendiri tidak mengetahui apakah bertambah ataukah tidak.  Akan tetapi Allah mengetahui apa-apa yang telah Ia tetapkan pada orang tersebut. Apabila datang ajal padanya, maka tidak dapat dimajukan ataupun dimundurkan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/517].
Di kesempatan lain ketika menjelaskan tentang rizki, Syaikhul-Islaam rahimahullah berkata :
الرزق نوعان: أحدهما: ما علمه الله أن يرزقه، فبهذا لا يتغير، والثاني: ما كتبه، وأعلم به الملائكة فهذا يزيد وينقص بحسب الأسباب
“Rizki ada dua macam. Pertama, rizki yang hanya diketahui oleh Allah, ini tidak berubah. Kedua, rizki yang Allah tulis dan Ia beritahukan kepada malaikat. Rizki jenis ini dapat bertambah dan dapat berkurang tergantung sebabnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/540].
الأسباب التي يحصل بها الرزق هي من جملة ما قدره الله وكتبه؛ فإن كان قد تقدم بأن يرزق العبد بسعيه واكتسابه ألهمه السعي والاكتساب، وذلك الذي قدره له بالاكتساب لا يحصل بدون الاكتساب، وما قدره له بغير اكتساب- كموت مورثه- يأتيه بغير اكتساب
“Sebab-sebab yang menghasilkan rizki sendiri termasuk apa-apa yang telah Allah tentukan dan tulis. Seandainya sejak semula Allah menentukan memberikan rizki kepada seorang hamba dengan usaha dan kerja yang dilakukannya, maka Allah akan mengilhamkan kepadanya untuk berusaha dan bekerja. Dan rizki itulah yang Allah tentukan baginya melalui perantaraan usaha dan bekerja; dan ia tidak bisa mendapatkannya tanpa melalui bekerja. Dan rizki yang telah Allah tentukan baginya tanpa melalui bekerja – misalnya dengan kematian ahli warisnya - , maka rizki itu datang kepadanya tanpa bekerja” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 8/540-541].
Dengan penjelasan Syaikhul-Islaam rahimahullah menjadi jelaslah perkaranya. Yaitu, umur memang bisa bertambah dengan sebab-sebab yang dijelaskan oleh nash (misalnya : menyambung silaturahim, doa, dan yang lainnya). Yaitu bertambah dengan menghapus ketentuan/takdir yang ada dalam catatan malaikat. Namun pertambahan berikut sebab yang dilakukan oleh hamba itu sendiri merupakan bagian dari takdir mutlak yang telah Allah tulis dalam Lauh Mahfudh limapuluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.
Wallaahu a’lam.
Semoga yang singkat ini ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor. Di antaranya mengambil faedah dari kitab Qathii’ur-rahim oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibraahim Al-Hamd, yang dipublikasikan oleh islamhouse.com].

[1]      Muhammad bin Abi Ya’quub Ishaaq bin Manshuur, Abu ‘Abdillah Al-Kirmaaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 244 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 825 no. 5761].
[2]      Hassaaan bin Ibraahiim bin ‘Abdillah Al-Kirmaaniy, Abu Hisyaam Al-‘Anaziy; seorang yang shaduuq, namun banyak keliru. Termasuk thabaqah ke-8, lahir tahun 86 H, dan wafat tahun 186 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, dan Abu Daawud [Taqriibut-Tahdziib, hal. 232 no. 1204].
[3]      Yuunus bin Yaziid bin Abin-Najjaad Al-Ailiy, Abu Yaziid Al-Qurasyiy; seorang yang tsiqah, kecuali dalam riwayat Az-Zuhriy terdapat sedikit wahm (keraguan). Termasuk thabaqah ke-7, wafat tahun 159 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1100 no. 7976].
[4]      Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihaab bin ‘Abdillah Al-Qurasyiy Az-Zuhriy, Abu Bakr Al-Madaniy; seorang yang tsiqahfaqiihhafiidh, lagi mutqin. Termasuk thabaqah ke-4, wafat tahun 125 H, atau dikatakan sebelumnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 896 no. 6336].
[5]      ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[6]      Muhammad bin Mihzam, Abu ‘Amru Al-Bashriy Al-‘Abdiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin. Abu Daawud berkata : “”Tidak mengapa dengannya”. Termasuk thabaqah ke-7 [Mishbaahul-Ariib, 3/236 no. 25850].
[7]      ‘Abdurrahmaan bin Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad Al-Madaniy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-6, dan wafat tahun 126 H atau setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[8]      Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiiq Al-Qurasyiy At-Taimiy, Abu Muhammad/’Abdirrahmaan Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 106 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 595 no. 4007].
[9]      ‘Aliy bin Rustum Al-Mithyaar – atau Al-Mikyaar – Ath-Thahraaniy, Abul-Hasan Al-Ashbahaaniy; seorang yang tsabat lagi mutaqin sebagaimana dikatakan Abusy-Syaikh. Termasuk thabaqah ke-13 [Mishbaahul-Ariib, 2/377 no. 18460].
[10]     ‘Abdullah bin ‘Umar bin Muhammad bin Abaan bin Shaalih bin ‘Umair Al-Qurasyiy Al-Umawiy Al-Ju’fiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, padanya ada paham tasyayyu’. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 239 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, dan An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 529 no. 3517].
[11]     ‘Abdush-Shamad bin ‘Abdil-Waarits bin Sa’iid At-Tamiimiy Al-‘Anbariy At-Tanuuriy, Abu Sahl Al-Bashriy; seorang yang shaduuq, dan tsabt dalam hadits Syu’bah. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 207 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 610 no. 4108].
[12]     Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy, Abu Salamah bin Abi Sakhrah maulaa Rabii’ah bin Maalik bin Handhalah bin Bani Tamiim; seorang yang tsiqah, lagi ‘aabid, orang yang paling tsabt dalam periwayatan hadits Tsaabit (Al-Bunaaniy). Berubah hapalannya di akhir usianya. Termasuk thabaqah ke-8, wafat tahun 167 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy secara muallaq, Muslim, Abu Daawud, Ar-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 268-269 no. 1507].
[13]     ‘Athaa’ bin As-Saaib bin Maalik/Zaid/Yaziid, Abu Muhammad/Saaib/Zaid/Yaziid Ats-Tsaqafiy Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, namun mengalami ikhtilath (di akhir usianya). Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 136 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 678 no. 4625].
[14]     Sa’iid bin Jubair bin Hisyaam Al-Asadiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yangtsiqah, tsabat, lagi faqiih. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 95 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 374-375 no. 2291].
[15]     ‘Abbaas bin Yaziid bin Abi Habiib Al-Bahraaniy, Abul-Fadhl Al-Bashriy Al-‘Abdiy – mempunyai laqab : ‘Abbaasawaih; seorang yang shaduuq, namun sering keliru (yukhthi’). Termasuk thabaqah ke-10, dan dipakai oleh Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 489 no. 3211].
Berikut perkataan para imam tentangnya :
Abu Haatim berkata : “Shaduuq”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Kadang keliru”. Abu Sa’d As-Sam’aaniy berkata : “Tsiqah ma’muun”. Abu Nu’aim berkata : “Termasuk dari kalangan huffaadh”. Ibnu Abi Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran di sisi kami”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Diperbincangkan”. Di lain tempat ia berkata : “Tsiqah ma’muun”. Maslamah bin Al-Qaasim berkata : “Dla’iiful-hadiits”.
Melihat perkataan para ulama di atas, maka hadits ‘Abbaas bin Yaziid tidaklah turun dari kedudukan hasan. Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Shaduuq” [Al-Kaasyif, 1/537 no. 2614].
[16]     Muhammad bin Khaazim At-Tamiimiy As-Sa’diy, Abu Mu’aawiyyah Adl-Dlariir Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, dan orang yang paling hapal dalam hadits Al-A’masy, namun sering mengalami keraguan dalam hadits selainnya. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 113 H, dan wafat tahun 194/195 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 840 no. 5878].
[17]     Sulaimaan bin Mihraan Al-Asadiy Al-Kaahiliy – terkenal dengan nama Al-A’masy; seorang yang tsiqahhaafidh, lagi‘aalim terhadap qira’aat. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 147/148 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 414 no. 2630].
[18]     Habiib bin Shuhbaan Al-Asadiy Al-Kaahiliy, Abu Maalik Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-2, dan dipakai Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad [Taqriibut-Tahdziib, hal. 220 no. 1107].
[19]     Tafsiir Ibni Abi Haatim no. 4269 – dhahir sanadnya adalah hasan, hanya saja Al-A’masy membawakan dengan ‘an’anah sedangkan ia seorang mudallis sehingga menurunkan kedudukan riwayat ini.
[20]     Ahmad bin ‘Amru bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin As-Sarh Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abuth-Thaahir Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 250 H. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 96 no. 85].
[21]     Telah lewat keterangan tentangnya.
[22]     Humaid bin Haani’, Abu Haani’ Al-Khaulaaniy Al-Mishriy; seorang yang dikatakan Ibnu Hajar : ‘Tidak mengapa dengannya’. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 142 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 276 no. 1571].
Bahkan ia lebih dekat dengan penyifatan : tsiqah. Abul-Qaasim bin Basykuwaal berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hibbaan dan Ibnu Syaahiin menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Abu Zur’ah berkata : “Shaalih”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Ibnu ‘Abdil-Barr berkata : “Ia di sisi ulama, shaalihul-hadiits, tidak mengapa dengannya”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tidak mengapa dengannya, tsiqah”.
Oleh karena itu Adz-Dzahabiy berkata : “Tsiqah” [Al-Kaasyif, 1/355 no. 1260].
[23]     ‘Abdullah bin Yaziid Al-Mu’aafiriy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Hubuliy Al-Mishriy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 100 H di Afrika. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 558 no. 3736].
[24]     Sebagaimana terdapat dalam riwayat :
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ، عَنْ الْأَعْمَشِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ، قَالَ: " إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ فَإِنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ لَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ كِتَابُهُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ، وَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ "
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ar-Rabii’ : Telah menceritakan kepada kami Abul-Ahwash, dari Al-A’masy, dari Zaid bin Wahb : Telah berkata ‘Abdullah : Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau adalah ash-shaadiqul-mashduuq, bersabda : “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah semisal itu (yaitu : selama empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging semisal itu (yaitu : selama empat puluh hari). Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara. Dikatakan kepadanya : Tulislah amalnya, rizkinya, ajalnya, celaka atau bahagianya. Kemudian ditiupkan padanya ruh. Sesungguhnya di antara kalian ada melakukan satu amalan hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan satu amalan hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, lalu dia melakukan perbuatan ahli surga [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3207].
Keterangan perawi:
a.     Al-Hasan bin Ar-Rabii’ bin Sulaimaan Al-Bajaliy Al-Qasriy, Abu ‘Aliy Al-Kuufiy Al-Buuraaniy Al-Hashaar; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 220 H/221 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 238 no. 1251].
b.    Abul-Ahwash, ia adalah : Sallaam bin Saliim Al-Hanafiy, Abul-Ahwash Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi mutqin, shaahibul-hadiits. Termasuk thabaqah ke-7, dan wafat tahun 179 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 425 no. 2718].
c.     Al-A’masy, telah lewat keterangan tentangnya.
d.    Zaid bin Wahb Al-Juhhaniy, Abu Sulaimaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi jaliil. Termasuk thabaqah ke-2, dan wafat setelah tahun 80 H atau dikatakan tahun 96 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 356 no. 2172].
أَخْبَرَنَا ابْنُ قُتَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ هُنَيْدَةَ حَدَّثَهُ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَ نَسَمَةً، قَالَ مَلَكُ الأَرْحَامِ مُعْرِضًا: يَا رَبِّ، أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقْضِي اللَّهُ أَمْرَهُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا رَبِّ، أَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ؟ فَيَقْضِي اللَّهُ أَمْرَهُ، ثُمَّ يَكْتُبُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَا هُوَ لاقٍ حَتَّى النَّكْبَةَ يُنْكَبُهَا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahyaa : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus, dari Ibnu Syihaab : Bahwasannya ‘Abdurrahmaan bin Hunaidah telah menceritakan kepadanya, bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila Allah hendak menciptakan jiwa, malaikat arhaam berkata : ‘Wahai Rabb, apakah ia laki-laki ataukah perempuan ?’. Maka Allah menetapkan keputusan-Nya. Malaikat itu berkata kembali : ‘Wahai Rabb, apakah ia celakan ataukah bahagia ?’. Maka Allah pun menetapkan keputusan-Nya. Kemudian malaikat tersebut menulis di antara kedua mata jiwa tersebut apa saja yang akan ditemuinya hingga musibah yang akan menimpanya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan 14/54 no. 6178; semua perawinya tsiqah kecuali Harmalah bin Yahyaa, seorang yang shaduuq. Hanya saja ia adalah salah seorang perawi yang paling mengetahui hadits Ibnu Wahab, sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin dan Al-‘Uqailiy, sehingga sanad riwayat ini shahih].
Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Keterangan perawi :
a.     Muhammad bin Al-Hasan bin Qutaibah bin Zabaan Al-‘Asqalaaniy Al-Lakhamiy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy [Mishbaahul-Ariib, 3/103 no. 23094].
b.    Harmalah bin Yahyaa bin ‘Abdillah bin Harmalah bin ‘Imraan bin Quraad At-Tajiibiy, Abul-Hafsh Al-Mishriy; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-11, lahir tahun 160 H, dan wafat tahun 243 H/244 H. Dipakai oleh Muslim, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 229 no. 1185].
c.     ‘Abdullah bin Wahb bin Muslim Al-Qurasyiy Al-Fihriy, Abu Muhammad Al-Mishriy Al-Faqiih; seorang yang tsiqahhaafidh, lagi ‘aabid. Termasuk thabaqah ke-9, lahir tahun 125 H, dan wafat tahun 194 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 556 no. 3718].
d.    Ibnu Syihaab, telah lewat keterangan tentangnya.
e.    ‘Abdurrahmaan bin Hunaidah, atau dikatakan : Ibnu Abi Hunaidah, Al-Qurasyiy Al-‘Adawiy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-4, dam dipakai oleh Abu Daawud dalam Al-Qadar [Taqriibut-Tahdziib, hal. 603 no. 4061].
Diriwayatkan pula secara mauquf dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Mengomentari hadits-hadits di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
وبكل حال ، فهذه الكتابةُ التي تُكتب للجنين في بطن أمِّه غيرُ كتابة المقادير السابقة لخلق الخلائقِ المذكورة في قوله تعالى : مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا
“Dan kesimpulannya, penulisan malaikat bagi janin dalam perut ibunya bukanlah penulisan takdir-takdir bagi penciptaan makhluk-makhluk terdahulu yang disebutkan dalam firman-Nya ta’ala : ‘Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudh) sebelum Kami menciptakannya’ (QS. Al-Hadiid : 22)” [Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, hal. 147, tahqiq : Al-Fakhl].

Hadits-Hadits yang Terkait dengan Silaturahim

Barangsiapa yang menghubungkan silaturahim Allah akan menghubungkannya dan siapa yang memutuskannya Allah pasti memutuskannya.
Hadits 1:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْهُ قَامَتْ الرَّحِمُ فَقَالَ مَهْ قَالَتْ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنْ الْقَطِيعَةِ فَقَالَ أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى يَا رَبِّ قَالَ فَذَلِكِ لَكِ ثُمَّ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ
dakwatuna.com - Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah menciptakan semua makhluk hingga setelah selesai berdirilah rahim dan Allah bertanya, ’Apa ini?’ rahim berkata, ’Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadamu dari pemutus hubungan tali silaturahim.” Allah pun berfirman, “Ya, relakah kamu jika Aku menyambung orang yang menyambungmu dan Aku putuskan orang yang memutusmu.” Rahim pun menjawab, “Mau, ya Rabbi.” Kemudian Abu Hurairah berkata,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ﴿٢٢﴾
”Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22).
”Mereka Itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (HR. Bukhari: 23)
Hadits 2:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّحِمَ شَجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya rahim itu berasal dari Arrahman lalu Allah berfirman, “Siapa menyambungmu Aku menyambungnya dan barangsiapa memutusmu aku memutusnya.” (HR. Bukhari).
Hadits 3:
عَنْ عَمْرَو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ إِنَّ آلَ أَبِي فُلاَنٍ لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلَاهَا
Dari Amru bin Ash RA berkata aku mendengar nabi SAW bersabda dengan terus terang tanpa dirahasiakan, “Sesungguhnya keluarga Abi Fulan bukanlah wali-waliku dan Allah adalah Waliku serta orang-orang shalih dari kaum mukminin. Akan tetapi mereka kerabat yang aku menyambung silaturahim dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan Hadits 1:
  • Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk yang dimaksud dengan kalimat ini adalah Allah menciptakan mereka dari tidak ada menjadi ada. Diciptakannya mereka dengan hikmah dan kekuasaan-Nya.
  • Yang dimaksud hingga selesai dari penciptaan adalah sempurna dalam penciptaan. Di sini bukan berarti Allah SWT terlalu sibuk baru setelah itu bekerja. Maha suci Allah dari tuduhan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagaimana firman Allah:
إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ﴿٨٢﴾
”Sesungguhnya keadaan-Nya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” (QS. Yasin: 82)
  • Yang dimaksud Rahim adalah kerabat.
  • Adapun yang dimaksud berdiri Rahim di sini bisa berarti secara hakikat aslinya Rahim itu berdiri atau Rahim itu menyerupai jasad bisa juga berarti malaikat yang menyatu dengan rahim sehingga Rahim itu dapat berbicara.
Ibrah Hadits 1:
Besarnya pahala menyambung tali silaturahim dan besarnya sanksi bagi yang memutuskannya
Penjelasan Hadits 2:
  • Syijnatun (di kasroh kan huruf Syin disukunkan huruf Jim) secara bahasa Syijnah berarti akar pohon yang saling melilit sementara yang dimaksudkan Syijnah dalam hadits ini adalah kerabat yang saling merekat kuat laksana akar yang melilit ke ranting.
  • Makna secara keseluruhan bahwa rahim itu adalah merupakan pengaruh rahmat Allah yang melekat kuat dengan kerahimannya. Adapun orang yang memutuskan hubungan silaturahim berarti dia memutuskan hubungan untuk dirinya dari rahmat Allah
  • Kata Rahman terambil dari kata Rahim sebagai mana Hadits Qudsi. Bersabda Rasulullah SAW, “Saya adalah Rahman Aku ciptakan Rahim dan darinya Aku bentuk nama-Ku untuk-Ku.”
  • Perkataan Allah, “Barangsiapa yang menyambung hubungan silaturahim maka Aku akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan hubungan silaturahim maka Aku memutuskannya.” Menurut Qurtubi ada dua macam rahim: 1. Rahim secara umum, 2. Rahim secara khusus. Rahim secara umum mencakup makna saling cinta saling kasih sayang dan berlaku adil. Rahim secara khusus mencakup memberikan nafkah kepada kerabat, memperhatikan keadaan mereka, pura-pura tidak tahu dengan kesalahan mereka.
Ibrah Hadits 2:
Agungnya sebutan nama Rahman dan berpahalalah orang yang menjalankan hubungan silaturahim serta akan diberi sanksi bagi pemutus hubungan silaturahim
Penjelasan Hadits 3:
  • Dari Amru bin Ash (penakluk Mesir) aku mendengar Nabi SAW bersabda dengan terus terang yang ditujukan pada obyek (orang tertentu). Artinya Obyek itu mendengar dengan jelas atau bisa berarti sabda nabi dengan terus terang itu bermakna langsung menohok pada pelakunya.
  • Adapun kata tidak rahasia (ghoiru sir) berarti sebagai penegasan hilangnya keraguan dan bahwasanya Rasulullah SAW dalam satu pertemuan menyampaikan dengan terus terang di satu tempat dan menyembunyikannya di tempat yang lain. Pendapat yang lain manyatakan Nabi SAW tidak menyembunyikannya bahkan menyampaikannya dengan terus terang dan menyebarkannya. Pendapat Imam Nawawi mengomentari hal ini bisa jadi takutnya ia menyebut nama karena dikhawatirkan akan merusak dirinya atau orang lain atau dirinya dan orang lain bersamaan
  • Mereka bukanlah penolongku dan juga bukan kekasihku tetapi yang jadi penolongku dan aku berwala’ kepadanya segala urusan hanya kepada Allah dan orang-orang shalih.
  • Waliy (di shiddahkan huruf ya).
  • Akan tetapi mereka: yang dimaksud mereka di sini adalah keluarga Abu Fulan.
  • Abulluha difathahkan huruf hamzah dan didhomahkan huruf lam dengan shiddah.
  • Di dalam kamus Mukhtar balahu berarti menyambung di dalam hadits Rasulullah ada satu ungkapan ballu yang berarti sambungkanlah tali silaturahim kalian walaupun hanya dengan ucapan salam.
  • Hadits ini memiliki banyak sanad (silsilah) yang saling menguatkan.
  • Bibillaliha dalam kamus Misbah artinya adalah aku basahkan dengan air maka basahlah ia, kata plural dari balal adalah bal seperti syiham dari syahmun.
  • Pendapat yang lain mengatakan kata bilal berarti segala sesuatu yang membasahi tenggorokan baik basah karena air atau karena susu.
  • Dianalogikan rohim itu dengan tanah apabila tanah itu basah dengan sebasah-basahnya maka tanah itu akan menumbuhkan bunga yang terus berkembang dan berbuah hingga kelihatan buahnya yang nampak hijau dan lezat tetapi apabila tanah itu ditinggalkan tanpa disirami dengan air maka otomatis tanah itu akan kering. Begitu juga dengan Rahim apabila rahim disiram terus dengan hubungan silaturahim maka otomatis dia akan berbuah kecintaan dan kesucian dan apabila sebaliknya maka dia tidak akan berbuah kecuali akan menghasilkan permusuhan dan kebencian.
  • Dalam kitab Miskat mengomentari hadits ini: bahwa Rasulullah SAW tidak menolong seorang pun yang dekat dengannya tapi yang ditolong hanya orang yang punya hak dan kewajiban serta orang-orang shalih. Aku, kata Rasulullah akan menolong orang yang menolongku baik dengan keimanan atau pun dengan ketakwaan. Apakah ia keluarga dekatku atau bukan walaupun aku tetap menjaga hak mereka.
عن عبد الله بن عمرو بن العاص ـ رضي الله عنهما ـ عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : ” ليس الواصل بالمكافئ ، ولكن الواصل الذي إذا قطعت رحمه وصلها “رواه أحمد ، والبخاري . وأبو داود ، الترمذي ، والنسائي .
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash RA, dari Nabi Muhammad saw yang bersabda: “Bukanlah orang yang menyambung (silaturahim) itu adalah orang yang membalas (kebaikan orang lain), akan tetapi penyambung itu adalah orang yang jika ada yang memutuskan hubungan ia menyambungnya. (HR. Ahmad, Al Bukhari, Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’i)
Bukanlah dikatakan penyambung tali silaturahim itu sekadar membalas kalau dikunjungi ia mengunjungi akan tetapi dikatakan penyambung silaturahim itu yang apabila diputus hubungan silaturahim ia tetap menyambungkannya. (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i).
عن حكيم بن حزام ـ رضي الله عنه ـ قال : يا رسول الله ، أرأيت أموراً كنت أتحنث بها في الجاهلية : من صلةٍ ، وعتاقةٍ وصدقةٍ هل لي فيها من أجر ؟ قال حكيم : قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ” أسلمت على ما سلف من خير “    رواه البخاري
Dari Hakim bin Hizam RA, bertanya: Ya Rasulullah, Bagaimana menurut Engkau tentang beberapa hal yang pernah aku lakukan di masa jahiliyah; seperti: silaturahim, memerdekakan budak, dan bersedekah, apakah aku mendapatkan pahalanya? Hakim berkata: Rasulullah saw bersabda: Kamu masuk Islam atas berkat kebaikan yang telah dahulu kamu kerjakan. (HR. Al-Bukhari)