Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pda hari Jum’ay yang mulia terdapat satu waktu yang
mustajab untuk berdoa. Tidaklah seorang hamba yang beriman memunajatkan do'a
kepada Rabbnya pada waktu itu, kecuali Allah akan mengabulkannya selama
tidak meminta yang haram.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu,
dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا
مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu
waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada
Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu
beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan
masanya yang tidak lama (sangat singkat).” (Muttafaq 'Alaih)
Terdapat dua pendapat besar di antara ulama tentang
letak waktu tersebut. Pertama, sejak duduknya imam di atas mimbar sampai dengan
berakhirnya shalat.
Kedua: waktu ijabah tersebut berada di akhir waktu di
hari Jum’at, yakni setelah 'Ashar sampai Maghrib.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah merajihkan pendapat ini.
Beliau berkata, "yang ini merupakan pendapat yang paling rajih dari dua
pendapat yang ada. Ia adalah pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam
Ahmad, dan beberapa ulama selain mereka." (Zaad al Ma'ad: I/390)

Hadits yang menunjukkan kesimpulan ini cukup banyak.
Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radliyallah 'Anhu, dari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا
يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ
فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di
dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon
sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena
itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai
dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan
juga oleh al Albani dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: "Aku
berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari
Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan
dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi
permintaannya.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengisyaratkan
dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam
bertanya; 'kapan saat itu berlangsung?' beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menjawab, "saat itu berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah
itu Abdullah bertanya lagi, 'bukankah saat itu bukan waktu shalat?'
beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ
جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika
mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan
dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani
menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ
الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari
Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at
Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh
at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata:
"diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin
Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari
Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut
berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al-Baari :II/421 dan
Zaad al-Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391)
Ibnul Qayyim berkata, "diriwayatkan Sa'id bin
Jubair dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: 'saat (mustajab) yang disebutkan ada pada
hari Jum'at itu terletak di antara shalat 'Ashar dan tenggelamnya matahari.'
Sa'id bin Jubair jika sudah melaksanakan shalat 'Ashar dia tidak mengajak
bicara seseorang pun hingga matahari terbenam. Demikian ini pendapat mayoritas
ulama salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada pendapat itu. Selanjutnya,
pendapat lain menyatakan bahwa saat tersebut terdapat pada waktu shalat Jum'at.
Adapun pendapat-pendapat lainnya tidak memiliki dalil." (Zaad al-Ma'ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga mengatakan, "menurut saya, saat
shalat merupakan waktu yang diharapkan pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu
pengabulan meskipun satu saat yang khusus itu di akhir waktu setelah shalat
'Ashar. Itu merupakan saat tertentu dari hari Jum'at yang tidak akan mundur
atau maju. Adapun saat ijabah pada waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu
sendiri sehingga bisa maju atau mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum
muslimin, shalat, ketundukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh
terhadap pengabulan (doa). Dengan demikian, saat pertemuan mereka merupakan
saat yang diharap dikabulkannya doa. Dengan demikian itu, seluruh hadits
berpadu antara yang satu dengan lainnya. . ." (Zaad al Ma'ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, "saat
mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh
seluruh pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah
salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka
yang telah beriman mengakui hal tersebut." (Zaad al-Ma'ad: I/396)
. . . saat mustajab berlangsung pada akhir waktu
setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. . . (Ibnul Qayyim)
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthan dalam Shalatul
Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, "hal itu menunjukkan bahwa sudah
sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum'at.
Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa
memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan
mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar. Mungkin saat ini berlangsung
setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang
dan duduk setelah 'Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan
dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang
berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan."
(DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi Shalat menurut al
Qur'an dan as Sunnah : II/349) Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar