REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis
Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kewajiban bagi umat Islam
untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatf dan pemilihan
presiden 2014. Berikut ini adalah salinan fatwa MUI terkait dengan
kewajiban penggunaan hak pilih tersebut.
Berdasarkan buku berjudul "Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975" yang diterbitkan oleh Erlangga,
dimuat salinan fatwa tersebut. Yakni, pada halaman 867 dengan bab
Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009.
Adapun isinya adalah:
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih
pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya
cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal
ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Rekomendasi
a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat,
sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 26 Januari
2009. Sedangkan pimpinan MUI yang menandatangani adalah pimpinan Komisi
Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Dr H M Masyhuri Na'im, dan
Sekretaris Sholahudin Al Aiyub, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar